Sengketa Tanah PDAM Tirta Musi

SUARAPUBLIK,  Palembang – Tanah pembebasan oleh koperasi PDAM Tirta Musi seluas 24 Ha, di kelurahan Karya Jaya kecamatan Kertapati, bermasalah dengan pemilik tanah yakni ibu Kartila, yang merupakan warga jalan Letnan Jaim No.107 rt 002 rw 001 kelurahan Sei Pangeran kecamatan Ilir Timur I kota Palembang- Sumsel.

Hal ini diungkapkan oleh, H. Indra Cahaya, MD.,SE.,SH.,MH selaku Advokat dan pengacara pemberi kuasa, saat melaksanakan jumpa pers di Rumah makan masakan pada yakni Sederhana jalan demang lebar daun (25/11/20).

Indra Cahaya, mengatakan bahwa beliau diberi kuasa untuk mendampingi dan/atau mewakili pemberi kuasa mengurus segala sesuatu mengenai Hak nya terhadap sebidang tanah seluas, kurang lebih 18 Ha di kelurahan Karya Jaya, kecamatan Kertapati, kota Palembang.

“Hari ini, (25/11/20) kami tim penerima kuasa sudah menyampaikan surat ke kantor petanahan kota Palembang, surat ini berjudul surat blokir atau surat permohonan kepada kantor pertanahan kota Palembang agar tidak menerbitkan surat dalam bentuk apapun diatas tanah yang terletak di kelurahan Karya Jaya tepatnya milik klien kami. Karena klien kami memiliki sebidang tanah kurang lebih 200 Ha, “katanya

Lanjutnya, tanah tersebut diperoleh dari pemilik hasil, dan miliki dasar-dasar hukum yaitu riwayat tanah dan waka tanah yang asli. Tanah itu, berbatasan dengan sebelah utara hutan belukar, sebalah selatan hutan kanran, sebelah timur sungai, barat dengan pematang palas, dan dibeli pada tahun 1990.

Baca Juga :  Truk Mobil Tangki Tabrak Pohon, Sopir Cedera Serius di Kepala

Alas hak yang dimiliki, pertama surat keterangan hak milik No.3330 tahun 1969 yang dahulu masih masuk kelurahan Ogan dan Komering Ilir, kemudian pada 1983 dibuat surat keterangan hak milik ada pada 23 maret 1983 yang ditanda tangani oleh camat wilayah, pada tahun 1984 dibuat surat keterangan usaha dari yaitu surat dari kepada desa Karya Jaya, teakhir surat keterangan oleh kepada desa Junaidi didaftran dikantor kecamatan Sebarang Ulu I dengan No.126/SPH/SU1/1990 tanggal 19 juli 1990.

“Kami membuat pengaduan atau permohonan pemblokiran ini, karena kami menemukan ada bagian dari tanah itu lebih kurang 16 Ha di bebaskan oleh PDAM Tirta Musi, menurut kami pembebasan itu melanggar hukum. Kenapa karena diatas tanah itu masih ada hak klien kami, karena kami juga memiliki bukti-bukti hak nya lengkap,” ulasnya

“Kami minta para pejabat baik BPN atau PDAM Tirta Musi, tidak melakukan transaksi tanpa melibatkan kami maka kami akan melawan secara hukum,” bebernya

Baca Juga :  Tak Terima Ditilang, Remaja Nekat Menabrak Polisi

Selain itu, Hingga saat ini belum mendapat tanggapan resmi dari PDAM Tirta Musi, memang sudah perna melakukan pertemuan tetapi itu sepertinya hanya kamuplase karena tidak memiliki jalan keluar penyelesaian.

“Kami ingatkan, apakah mereka mengunakan uang PDAM itu sendiri, atau mengunakan uang koperasi. Jangan sampai mengunakan transaksi abal-abal, lakukan lah transaksi yang benar,” ungkapnya

Semantara itu, ditempat yang sama, Kartila wanita kelahiran 1965 ini menjelaskan, tadinya sudah mengingatkan bahwa tanah itu sudah didaftrakan, ternyata ada pihak yang nakal, maka terjadilah pembebasan pada PDAM Tirta Musi.

“Kami bersama ibu eva, menemukan orang yang terkait di PDAM Tirta Musi, dengan cara menceritakan bahwa kami mendapat cerita bahwa telah membebaskan tanah tersebut. Ini adalah hak kepemilikan saya, tapi kalau bapak duduk bersama dengan kami dengan siapa yang membeli kita akan selesaikan baik-baik,” katanya

“Jawabnya baik, mungkin juga mereka tidak tahu. Tapi kita hanya mendapat jawaban yang masih mengambang,” tuturnya (put)

Disisi lain, ada yang mendatangi menawarkan diri dan meminta surat kuasa penjual atau kuasa memasarkan.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba 56 Tersangka Berhasil Diamankan

“Setelah konsultasi, saya pun memberikan surat kuasa memasarkan itu, setelah saya beri surat tersebut. Mereka mengakui bahwa mereka sudah menjual dan menerima uang. Padahal saya sudah tanya dasar penjualan itu apa ? Jawaban mereka juga tetap mengambang,” jelasnya

Kartila juga mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengundang untuk bertemu secara baik-baik, tapi tetap hasilnya Nol. Maka adakan jumpa pers ini, supaya bisa selesaikan secara baik-baik.

Yang membuat curiga, lanjut Kartila, mendapat laporan kalau adanya pengukuran dari PDAM Tirta Musi.

“Kami datang dan mecegah, dilihat juga tidak ada surat pengukuran. Sehingga membuat kami curiga, dan yang membuat janggal pihak pengukuran itu bukan dari kota Palembang melainkan dari daerah Pagar Alam. Menurut kami kemungkinan pengukuran ini bawah tanggan, pihak kami pun sudah mencegah tapi apa daya kami orang kecil biasa apa,” tegasnya

Harapnya, kalau pihak tersebut menanggapi dengan baik dan ingin menyelesaikan dengan baik-baik pun, “pihak kita pun akan menyelesaikannya dengan baik pun. Tapi tidak menghiraukan, apa boleh buat, yang bisa mengetahui surat itu palsu hanya pengadilan,” tutupnya

    Komentar