Sempat Tertunda, Oknum Anggota DPRD Lahat Fraksi Partai Gerindra Jalani Sidang Perdana 

- Redaksi

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

693-06021012
© Masterfile Royalty-Free
Model Release: Yes
Property Release: Yes
Judge using gavel in court, close-up

693-06021012 © Masterfile Royalty-Free Model Release: Yes Property Release: Yes Judge using gavel in court, close-up

Suarapublik.id, Lahat – Kasus yang menjerat oknum anggota DPRD Lahat dari fraksi Partai Gerindra Imanullah masuki tahap persidangan, Jum’at (16/9) di Pengadilan Negeri Lahat.

 

Setelah sebelumnya sidang semestinya terjadwal pada Senin awal pekan tadi, Akan tetapi terdakwa mengajukan kepada Majelis Hakim untuk pendampingan hukum akhirnya persidangan di tunda.

 

Terdakwa Imanullah yang saat ini telah mendekam di Lapas Kelas II A Lahat saat persidangan dihadirkan secara virtual.

 

Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan, SH, MH saat persidangan mengatakan, Sesuai amanat Undang-undang dirinya bersama Hakim anggota mengizinkan terdakwa Imanullah untuk didampingi penasehat hukum selama persidangan sidang berlangsung.

 

“Majelis hakim menunda memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk di dampingi penasehat hukum, hari ini terdakwa sudah didampingi dan dapat mengikuti jalannya persidangan,” Jelasnya.

 

Selanjutnya agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan bagi terdakwa Imanullah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat.

 

Indra selaku JPU menyampaikan terdakwa Imanullah telah menyerobot lahan milik perusahaan tambang batu bara PT Banjarsari Pribumi serta pengerusakan lahan.

 

Tak hanya itu, Terdakwa telah menggarap lahan tersebut menggunakan alat berat yang kemudian menyuruh warga memasangkan pagar kawat dan kemudian mengklaim lahan seluas kurang lebih 1,1 hektar yang menjadi kawasan lokasi tambang merupakan miliknya.

 

Untuk itu Immanullah pun dijerat pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 (ayat 2) KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP.

 

dengan tidak pidana penyerobotan tanah dan atau pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan perusakan secara bersama-sama.

 

Setelah pembacaan dakwaan bagi terdakwa oleh JPU persidangan akan kembali di lanjutkan dengan pembacaan Eksepsi atau penyampaian pembelaan oleh terdakwa pada Senin pekan depan.

 

Majelis Hakim dalam hal ini menyetujui pembacaan Eksepsi oleh terdakwa Imanullah nanti akan di sampaikan secara tertulis.

Berita Terkait

Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat
Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing
Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157
DPRD Lahat Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-157, Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Pembangunan Daerah
Begal Motor Pelajar di Muara Payang Diringkus Tim Gabungan, Satu Pelaku Masih Buron
PWI Lahat Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Daerah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga
Open House di Lahat, Wagub Cik Ujang Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pedagang Kecil

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:58 WIB

Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:28 WIB

Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:44 WIB

DPRD Lahat Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-157, Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Pembangunan Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:51 WIB

Begal Motor Pelajar di Muara Payang Diringkus Tim Gabungan, Satu Pelaku Masih Buron

Berita Terbaru