Sempat Tertunda, Oknum Anggota DPRD Lahat Fraksi Partai Gerindra Jalani Sidang Perdana 

- Redaksi

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

693-06021012
© Masterfile Royalty-Free
Model Release: Yes
Property Release: Yes
Judge using gavel in court, close-up

693-06021012 © Masterfile Royalty-Free Model Release: Yes Property Release: Yes Judge using gavel in court, close-up

Suarapublik.id, Lahat – Kasus yang menjerat oknum anggota DPRD Lahat dari fraksi Partai Gerindra Imanullah masuki tahap persidangan, Jum’at (16/9) di Pengadilan Negeri Lahat.

 

Setelah sebelumnya sidang semestinya terjadwal pada Senin awal pekan tadi, Akan tetapi terdakwa mengajukan kepada Majelis Hakim untuk pendampingan hukum akhirnya persidangan di tunda.

 

Terdakwa Imanullah yang saat ini telah mendekam di Lapas Kelas II A Lahat saat persidangan dihadirkan secara virtual.

 

Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan, SH, MH saat persidangan mengatakan, Sesuai amanat Undang-undang dirinya bersama Hakim anggota mengizinkan terdakwa Imanullah untuk didampingi penasehat hukum selama persidangan sidang berlangsung.

 

“Majelis hakim menunda memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk di dampingi penasehat hukum, hari ini terdakwa sudah didampingi dan dapat mengikuti jalannya persidangan,” Jelasnya.

 

Selanjutnya agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan bagi terdakwa Imanullah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat.

 

Indra selaku JPU menyampaikan terdakwa Imanullah telah menyerobot lahan milik perusahaan tambang batu bara PT Banjarsari Pribumi serta pengerusakan lahan.

 

Tak hanya itu, Terdakwa telah menggarap lahan tersebut menggunakan alat berat yang kemudian menyuruh warga memasangkan pagar kawat dan kemudian mengklaim lahan seluas kurang lebih 1,1 hektar yang menjadi kawasan lokasi tambang merupakan miliknya.

 

Untuk itu Immanullah pun dijerat pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 (ayat 2) KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP.

 

dengan tidak pidana penyerobotan tanah dan atau pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan perusakan secara bersama-sama.

 

Setelah pembacaan dakwaan bagi terdakwa oleh JPU persidangan akan kembali di lanjutkan dengan pembacaan Eksepsi atau penyampaian pembelaan oleh terdakwa pada Senin pekan depan.

 

Majelis Hakim dalam hal ini menyetujui pembacaan Eksepsi oleh terdakwa Imanullah nanti akan di sampaikan secara tertulis.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga
Open House di Lahat, Wagub Cik Ujang Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pedagang Kecil
Nama Pejabat Dicatut, Kejari Lahat Minta Warga Segera Lapor Jika Dimintai Uang
Empat Balon Ketua PWI Lahat 2026 Ambil Formulir
Kesabaran Habis! Warga Wonorejo Kikim Barat Bongkar Paksa Belasan Kafe Remang-Remang
Pecahkan Rekor, 828 ASN Lahat Jalani Tes Urine Dadakan Usai Upacara HUT KORPRI
Simpan Sabu dan Ekstasi di Lemari Kayu dan Plastik, Ida Diamankan Polisi
Warga Desa Tanjung Payang Lakukan Pembongkaran Kafe di Sepanjang Sungai Lematang

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:26 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:00 WIB

Open House di Lahat, Wagub Cik Ujang Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pedagang Kecil

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:13 WIB

Nama Pejabat Dicatut, Kejari Lahat Minta Warga Segera Lapor Jika Dimintai Uang

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:23 WIB

Empat Balon Ketua PWI Lahat 2026 Ambil Formulir

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:38 WIB

Kesabaran Habis! Warga Wonorejo Kikim Barat Bongkar Paksa Belasan Kafe Remang-Remang

Berita Terbaru