Sempat Menegang, Warisan Rektor UBD Diperebutkan Dua Pihak

- Redaksi

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Harta peninggalan almarhum Buchori, pemilikan tanah dan bangunan Kampus C Universitas Bina Darma Palembang beserta Yayasannya, sempat menimbulkan suasa panas antara dua pihak.

Dua pihak yang terlibat ketegangan ialah, Kuasa Hukum Rektor Universitas Bina Darma Palembang dengan kuasa hukum alhi waris tiga anak almarhum Buchori. Ketegangan ini bermula saat adanya pemasangan patok yang dilakukan kedua pihak.

Kuasa Hukum ketiga anak almarhum Buchori yakni, Darma Dwi Puspita Ningsih dan rekan, membenarkan sempat terjadi cekcok atas pembongkaran pelang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampus C Bina Darma Palembang.

“Ya kita selaku kuasa hukum akan  menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Kita berharap agar pihak ahli waris bersama yayasan Rektor Bina Darma Palembang supaya damai dan nyaman,” ungkap kata Dwi Puspita, di Kampus C Bina Darma Palembang, Jum’at (9/8/2021).

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Yayasan dan Rektor Bina Darma, Anton Nurdin dan rekan, menyambut baik agar permasalahan ini didamaikan secara keluarga.

“Kita selaku kuasa hukum berharap antara ahli waris dan Yayasan Bina Darma bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan sama-sama membesarkan Universitas Bina Darma menjadi yang terkemuka di Palembang,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi
SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya
Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO
Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 
Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu Dituntut 5 Tahun, Kholizol Dibebani Uang Pengganti Rp1,6 Miliar
Oplos 16 Ribu Liter BBM, Doni dan Joly Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:55 WIB

SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:58 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Pedoman dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:51 WIB

Sumsel

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:49 WIB

Sumsel

Menerapkan Sila-Sila Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:36 WIB