Sempat Diungkit, Wanita Hamil yang Batal Nikah Ungkap Fakta Soal Pemberian Logam Mulia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – HY (36), warga Sako, Palembang, perempuan yang batal menikah dengan pegawai PT KAI Divre III Palembang, inisial RF, memberikan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan pihak RF.

Menurut HY, ada pernyataan terkait logam mulia yang dititipkan kepada dirinya sejumlah 15 gram, rinciannya 1 (10 gram), 1 (5 gram) dan itu direncanakan untuk modal usaha setelah menikah. HY menjelaskan, itu sebenarnya bukan buat usaha.

“Logam mulia itu sebagai hadiah ulang tahun kemarin, dan itu ditransfer dalam bentuk uang rupiah. Kemudian saya belikan logam mulia untuk simpanan. RF juga tidak ada perkataan penitipan logam mulia apapun kepada saya,” jelas HY, diwawancarai di Polrestabes Palembang, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga :  Top up Gopay Rp 15 Juta, Diterima Malah Tumpukan Kertas Putih

Sementara itu, terkait pihak RF yang meragukan atas kehamilannya tersebut, HY mengungkapkan, dirinya mempunyai bukti-bukti. Kemarin waktu saya hamil dan keguguran di bulan Maret, RF sendiri yang mengantarkan serta mengurus saya di rumah sakit.

“Bahkan RF yang menandatangani surat tindakan untuk operasi sebagai penanggungjawab, jadi bisa dilihat dan dipikirkan jika memang bukan anaknya tidak mungkin akan seperti itu, mengantar ikut menemani kontrol ke dokter,” ujar HY.

Lanjutnya, disinggung jika nanti ke depan pihak RF akan melakukan test DNA. HY mengaku siap, namun itu masih lama lahirnya. “Yang sekarang ini dituntut itu kan pertanggungjawaban RF atas perbuatannya dulu, kalau menunggu sampai anak lahir baru bertanggungjawab itu sudah tidak etis lagi,” tegasnya.

Baca Juga :  Gara-gara Pekerjaan, Wanita Ini Hendak Dibacok Tetangga

Sebenarnya, HY mengatakan, dirinya dari sisi materi tidak menuntut nominal besar. Akan tetapi yang dia alami lebih besar itu inmateril karena itu tidak bisa diukur dengan nominal berapapun.

“Itu merupakan salah satu harga diri keluarga, rasa malu keluarga, tentunya psikis saya sendiri yang bolah balik menemui psikologi, keadaan saya sekarang yang sampai sekarang dia tidak mau bertanggung jawab sedikitpun bahkan keluarga nya pun tidak perduli sama sekali, ditambah undangan sudah tersebar kemana – mana,” ungkap dia.

Nah, semua rasa seperti ini saya rasa nominal tidak bisa dihargai dengan ganti rugi yang mereka bilang hanya Rp10 juta kemarin. “Dari pihak RF hanya mengganti Rp10 juta, bagi saya setelah melewati ini semua hanya Rp10 juta, ini anak manusia bukan,” katanya.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Pembunuhan, Zulkarnain Dituntut 14 Tahun Penjara

Atas laporan yang dia buat di Polrestabes Palembang, HY mengatakan bahwa sudah diperiksa penyidik dua kali sebagai korban dan dua saksi lainnya dan selanjutnya ada dua lagi.

“Harapannya, dari kemarin yang saya tuntut itu bukan materi sebenarnya, tetapi rasa tanggung jawab dia sebagai laki – laki. Yang berani berbuat dia harus berani bertanggung jawab, dan selama tiga kali pertemuan itu yang saya tuntut pertanggung jawaban untuk menikahi saya,” jelas HY. (ANA)

    Komentar