SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua pelaku pencurian besi sutet milik PT. PLN Persero.
Kedua pelaku ialah NE alias Vicen (30) dan Luis Hernandes alias Nandes (23), yang merupakan warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Sebelumnya, kedua pelaku sempat menjadi buronan Polisi usai menjalankan aksinya pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu.
Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihandinika. mengatakan, kedua pelaku diamankan lantaran melakukan tindak kriminal pencurian dengan pemberatan sekaligus pengrusakan sejumlah fasilitas Tower Sutet milik PT. PLN Persero.
Akibat perbuatan mereka (pelaku) PLN merugi hingg, Rp4 Juta.
“Pelaku Vincen telah lebih dulu diamankan Polisi saat tengah pulang di kediamanya di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Muara Enim 30 November 2022 lalu,” kata Agus, Senin (12/12/2022).
Sedangkan pelaku kedua LH alias Nandes dibekuk saat dirinya sedang berada di tempat persembunyiannya di Pulau Bangka.
“Pelaku Nandes ditangkap di Pulau Bangka pada Sabtu 10 Desember 2022 lalu,” ungkap Agus.
Akibatnya ulahnya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KHUP dan pasal 170 KUHP atau pasal 191 bis KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Komentar