Selama 4 Bulan, M Bersama Anaknya Disekap-Dianiaya Kekasih

Kriminal40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – M (50), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di kawasan Jakabaring ini, diselamatkan jajaran Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang setelah disekap dan dianiaya oleh seorang pria kuli bangunan yang tidak lain teman kumpul kebo korban sendiri, Jumat (29/4/2022).

Wanita yang diduga disekap dan dianiaya teman pria kumpul kebonya ini diselamatkan di sebuah rumah di Komp Gregreen 2 Blok C No 47 RT 01 RW 01 Kelurahan Karya Mulia Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Penyelamatan wanita kumpul kebo ini, berawal dari adanya laporan putri korban yang masuk di SPK Terpadu Polrestabes Palembang.

Dalam laporannya, D (16), putri korban yang masih berstatus pelajar ini menceritakan jika ibunya tersebut telah meninggalkan atau menghilang dari rumah sejak Minggu (2/1/2022).

Baca Juga :  Dua Pelaku Curas Security Diringkus Unit Pidum dan Tekab

“Pada Minggu, 2 Januari 2022 korban pergi meninggalkan rumah, dan korban tidak pernah kembali ke rumah, dan di Tanggal 10 Januari 2022, putri korban membuat laporan ke Polrestabes Palembang, hingga Februari 2020 anak korban mendapat pesan melalui Aplikasi WhatsApp bahwa korban telah di sekap dan disiksa oleh seorang laki-laki yang merupakan teman kumpul kebo korban sendiri,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan,mengatakan pada di tanggal 21 April 2022, anak korban kembali mendapatkan pesan WhatsApp dari korban jika korban masih di sekap dan dipukuli hingga babak belur serta leher korban ditusuk oleh pelaku.

Baca Juga :  Viral, Aksi Bajing Loncat Terekam CCTV

“Ya bukan hanya korban, anak korban yang berumur 5 tahun, yang tinggal dengan korban juga sering mendapat penganiayaan oleh pelaku. Berawal dari laporan anak korban itu, kemudian kita dari Unit PPA Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan lokasi yang diduga dijadikan tempat penyekapan di Komp Gregreen 2 Blok C No 47 RT 01 RW 01 Kelurahan Karya Mulia Kecamatan Sematang Borang Palembang,” ujar Kanit.

Setelah menemukan lokasi penyekapan, lanjut Fifin,mengatakan jajarannya langsung mendatangi TKP. Disana, petugas menemukan korban bersama seorang perempuan dan dua orang anak-anak.

“Informasi dari korban, bahwa korban dititipkan ke rumah tetangga selama pelaku bekerja sebagai kuli bangunan dan diancam agar tidak pergi dari rumah tersebut, apabila korban pergi pelaku akan membunuh keluarga korban lainnya. Tetangga yang dititipin korban tersebut juga diancam pelaku untuk mengawasi korban, jangan sampai korban kabur, apabila korban kabur tetangga tesebut akan di aniaya juga oleh pelaku,” ungkap Iptu Fifin Sumailan.

Baca Juga :  Terdesak Ekonomi, Hermawan Ajak Istri dan Adik Ipar Bobol Warung

Ditambahkan, untuk pelaku sendiri pada saat korban di amankan, tidak berada ditempat dikarenakan bekerja sebagai kuli bangunan, dan korban tidak mengetahui dimana lokasi pelaku bekerja.

“Hingga kini pelaku masih dalam pengejaran personel Unit PPA Polrestabes Palembang,” tuturnya. (ANA)

    Komentar