Sebentar Lagi Muba Dapat Kucuran PI 10 Persen

- Redaksi

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Beberapa tahapan lagi Kabupaten Muba akan mendapatkan kucuran Participating Interest (PI) 10 persen. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 % (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Hal ini diketahui saat Sekretaris Daerah Muba Dr Apriyadi MSi mengikuti Rapat Tindaklanjut Proses Pengalihan PI 10 Persen Wilayah Provinsi Sumsel di Kantor Dinas ESDM Pemprov Sumsel Palembang, Senin (3/11/2025).

Pada kesempatan tersebut Sekda Muba Dr Apriyadi MSi turut didampingi Kabag Hukum Yunita SH MH, Kabag Perekonomian M Aswin SSTP MSi, Kabag Sumber Daya Alam Yulius Adi SSTP MSi, Dirut PT Muba Energi Maju Berjaya Dr Donny Meilano.

“Ini adalah harapan dan darah baru bagi Pemkab Muba dalam hal memperoleh sumber pendapatan, apalagi saat ini Pemerintah Daerah dituntut untuk improvisasi dalam upaya mencari sumber pendapatan baru,” ungkap Sekda Muba Dr Apriyadi MSi.

Lanjutnya, kucuran PI 10 persen ini akan sangat membantu ditengah kondisi pemotongan anggaran TKD di Tahun Anggaran 2026 mendatang.

“Pada rapat hari ini kita akan menentukan Lembaga Independen yang akan melakukan melakukan due diligence,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah ST MSi mengatakan untuk di wilayah Sumsel ada sebanyak 6 Kabupaten yang masuk pelamparan PI 10 persen.

“Enam Kabupaten tersebut diantaranya Muba, PALI, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, dan Musi Rawas,” ujarnya.

Saat ini, Lanjut Hendriansyah, proses tersebut sudah masuk ke tahapan enam menuju tahapan tujuh. “26 November 2025 deadline due diligence,” bebernya.

Ia menambahkan, adapun 3 lembaga independen yang sudah mengajukan untuk melakukan due diligence yakni diantaranya Politeknik Akamigas Palembang, LAPI ITB, dan PT PALEOPETRO.

“Nanti akan disepakati siapa yang akan melakukan due diligence diantara 3 Lembaga Independen tersebut,” tukasnya.

Pada kesempatan tersebut juga dihadiri Direktur PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) Irham. Dalam rapat itu disepakati perwakilan 6 Pemkab di Provinsi Sumsel memutuskan Politeknik Akamigas Palembang menjadi Lembaga Independen yang melaksanakan due diligence karena dinilai memiliki kelengkapan administrasi, kemampuan fiskal, dan Sumber Daya Manusia.

Berita Terkait

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi
Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying
Dinkes Sebut Sumsel jadi Wilayah Tertinggi Kedua Kasus Bibir Sumbing di Indonesia
Musprov Inkindo Sumsel Dibuka, Cik Ujang Dorong Transformasi dan Profesionalisme Konsultan
Konser HS di Palembang Pecah, Polisi Sebut Paling Aman dan Tertib
Wakajati Sumsel Lantik 11 Pejabat Baru, Rotasi Jabatan untuk Perkuat Kinerja Kejati
Jangan Asal Salahkan Gubernur, DPRD Sumsel Ungkap Fakta Kewenangan Jalan Rusak di Sumsel
86 Solution Ikut Sukseskan Konser Spektakuler Slank di Palembang

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:53 WIB

Dinkes Sebut Sumsel jadi Wilayah Tertinggi Kedua Kasus Bibir Sumbing di Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 17:30 WIB

Musprov Inkindo Sumsel Dibuka, Cik Ujang Dorong Transformasi dan Profesionalisme Konsultan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:08 WIB

Konser HS di Palembang Pecah, Polisi Sebut Paling Aman dan Tertib

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Wakajati Sumsel Lantik 11 Pejabat Baru, Rotasi Jabatan untuk Perkuat Kinerja Kejati

Berita Terbaru

Dua penderita bibir sumbing yang akan dioperasi di RSKGM Palembang. Foto: Tia

Kota Palembang

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB