Sebelum Konten Kriuk Babi, Lina Mukherjee Pernah Upload Makan Kodok dan Cacing

Hukum40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama, Lina Mukherjee, mengakui pernah membuat beberapa konten kontroversi sebelum ditetapkan menjadi tersangka dalam konten makan kriuk Babi sambil membaca bismillah.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (15/8/2023), Lina mengakui pernah memposting konten menyantap makanan ekstrem lainnya, seperti Kodok dan Cacing.

Keterangan tersebut dia ungkapkan dihadapkan Majelis Hakim Ketua, Romi Sianatra. “Sebelumnya, selain kamu buat konten makan Babi, ada tidak membuat konten makanan non halal lainnya?,” tanya Majelis Hakim.

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi Dana Komite SMA 19 Peraperadilkan Kejari

“Selain konten makan kriuk Babi saya pernah menyantap makanan ekstrem non halal lainnya seperti Kodok dan Cacing. Itu di-upload juga di Media Sosial saya, namun tidak seramai ini,” jawab Lina.

Kemudian Majelis Hakim kembali memberikan pertanyaan kepada Lina Mukherjee berapa orang yang terlibat dalam pembuatan konten. Kemudian Lina menjawab ada tiga orang, yaitu dirinya dan dua orang asistennya.

“Saya membuat konten dalam keadaan sadar. Tujuan saya membuat konten di Tiktok untuk menarik viewer,” ungkapnya.

Lina mengatakan ke Majelis Hakim, bahwa konten tersebut dibuatnya pada Maret 2023 saat dirinya liburan di Pulau Bali.

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi Dana Komite SMA 19 Peraperadilkan Kejari

“Akun itu baru saya buat. Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan karena menimbulkan kegaduhan, terutama pada umat Islam,” akunya di depan majelis hakim sambil menangis.

Usai sidang, Lina Mukherjee menyampaikan permohonan maaf atas konten yang dia buat.

“Saya Lina Mukherjee meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia karena telah membuat kegaduhan, konten yang menyinggung ras dan Agama suatu organisasi. Jadi saya meminta maaf sebesar-besarnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya. (ANA)

    Komentar