Sebanyak 7,5 Kg Sabu dan 8.973 Butir Ekstasi dimusnahkan

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Palembang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara bertempat di Kantor BNNP, Selasa (11/8/2020). Barang bukti yang dimusnahkan sabu 7.536,88 gram atau 7,5 kilogram dan ekatasi 5.495,35 garam atau 8.973 butir.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol John Turman Panjaitan melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Habi Kusno mengatakan, total keseluruhan barang bukti didapatkan dari tangan pelaku dan langsung dimusnahkan dengan cara diblender sebanyak 7.5 Kg sabu dan 8.973 butir ekstasi.

Barang bukti sitaan narkotika yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara yakni barang bukti sitaan narkotika dalam perkara atas nama muhammad Nur alias Nur bin Rajab berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3.979,15 gram setelah disisihkan sebanyak 3,01 gran untuk pemeriksaan lab dan 10 gram untuk pembuktian di pengadilan, dan narkotika jenis ekstasi MDMA sebanyak 6.973 butir (2.513,54 gram) setelah untuk pemeriksaan lab sebanyak 7 butir dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 10 butir.

“Kemudian, barang bukti sitaan narkotika dalam perkara atas nama Irwandi alias Wandi bin Lala berupa narkotika jenis sabu sebanyak 575,92 gram setelah disisihkan sebanyak 0,9 gram untuk pemeriksaan lab dan 10 gram untuk pembuktian di pengadilan,” ujarnya.

Lanjut Habi Kusno, barang bukti sitaan narkotika atas nama perkara Anggi Bayu Darmawan bin M Riduan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.981,81 gram. setelah disisihkan sebanyak 10,4 gram untuk pemeriksaan lab dan 6 gram untuk pembuktiaan di pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti adalah sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNNP Sumsel yakni hasil penangkapan diparkiran Rumah Makan Musi Indah Jalan Palembang-Jambi KM 75 Desa Bukit Kampung Baru Kec Betung Kabupaten Muba tanggal 16 Juli 2020,” bebernya.

Kemudian, hasil penangkapan BNNP Sumsel di Parkiran Rumah Makan Pagi Sore Jalan Palembang-Jambi KM 101 Kec Babat Supat Kabupaten Muba tanggal 16 Juli 2020.

Selanjutnya, hasil penangkapan BNNP Sumsel di Jalan Raya Palembang-Jambi Desa 108 Kecamatan Babat Supat Kebupaten Muba tanggal 22 Juli.

“Keenam pelaku merupakan kurir yang mengantarkan barang dari Aceh dan Riau. Barang haram yang mereka kirim ke Sumsel merupakan dari Aceh dan Riau. Sedangkan untuk jaringan sendiri mereka merupakan jaringan antar provinsi,” jelasnya.

” Ini merupakan bentuk nyata kita dalam melakukan pemberantasan narkotika di Sumsel dan akan terus dilakukan untuk menekan peredarannya di Sumsel,” pungkasnya. Rill(zk/vie)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru