Sebanyak 7,5 Kg Sabu dan 8.973 Butir Ekstasi dimusnahkan

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Palembang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara bertempat di Kantor BNNP, Selasa (11/8/2020). Barang bukti yang dimusnahkan sabu 7.536,88 gram atau 7,5 kilogram dan ekatasi 5.495,35 garam atau 8.973 butir.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol John Turman Panjaitan melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Habi Kusno mengatakan, total keseluruhan barang bukti didapatkan dari tangan pelaku dan langsung dimusnahkan dengan cara diblender sebanyak 7.5 Kg sabu dan 8.973 butir ekstasi.

Barang bukti sitaan narkotika yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara yakni barang bukti sitaan narkotika dalam perkara atas nama muhammad Nur alias Nur bin Rajab berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3.979,15 gram setelah disisihkan sebanyak 3,01 gran untuk pemeriksaan lab dan 10 gram untuk pembuktian di pengadilan, dan narkotika jenis ekstasi MDMA sebanyak 6.973 butir (2.513,54 gram) setelah untuk pemeriksaan lab sebanyak 7 butir dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 10 butir.

“Kemudian, barang bukti sitaan narkotika dalam perkara atas nama Irwandi alias Wandi bin Lala berupa narkotika jenis sabu sebanyak 575,92 gram setelah disisihkan sebanyak 0,9 gram untuk pemeriksaan lab dan 10 gram untuk pembuktian di pengadilan,” ujarnya.

Lanjut Habi Kusno, barang bukti sitaan narkotika atas nama perkara Anggi Bayu Darmawan bin M Riduan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.981,81 gram. setelah disisihkan sebanyak 10,4 gram untuk pemeriksaan lab dan 6 gram untuk pembuktiaan di pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti adalah sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNNP Sumsel yakni hasil penangkapan diparkiran Rumah Makan Musi Indah Jalan Palembang-Jambi KM 75 Desa Bukit Kampung Baru Kec Betung Kabupaten Muba tanggal 16 Juli 2020,” bebernya.

Kemudian, hasil penangkapan BNNP Sumsel di Parkiran Rumah Makan Pagi Sore Jalan Palembang-Jambi KM 101 Kec Babat Supat Kabupaten Muba tanggal 16 Juli 2020.

Selanjutnya, hasil penangkapan BNNP Sumsel di Jalan Raya Palembang-Jambi Desa 108 Kecamatan Babat Supat Kebupaten Muba tanggal 22 Juli.

“Keenam pelaku merupakan kurir yang mengantarkan barang dari Aceh dan Riau. Barang haram yang mereka kirim ke Sumsel merupakan dari Aceh dan Riau. Sedangkan untuk jaringan sendiri mereka merupakan jaringan antar provinsi,” jelasnya.

” Ini merupakan bentuk nyata kita dalam melakukan pemberantasan narkotika di Sumsel dan akan terus dilakukan untuk menekan peredarannya di Sumsel,” pungkasnya. Rill(zk/vie)

Berita Terkait

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara
Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Didakwa Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Proyek Irigasi
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30 WIB

Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:27 WIB

Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Didakwa Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Proyek Irigasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru