SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat dalam dalam dugaan kasus korupsi Bank Sumsel Babel (BSB) yang merugikan negara sebesar Rp1.211.900.000 jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam agenda pembacaan dakwaan, Selasa (28/2/2023).
Adapun tiga nama terdakwa diantaranya yaitu Muhammad Ibrahim (selaku Teller) Demmi Gustian (customer service) Rici Sadian Putra ( Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua). Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi, ketiga terdakwa mengikuti sidang melalui teleconfrece.
Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa bekerjasama melakukan penggelapan uang terhadap 8 orang nasabah bank Sumsel Babel Oku Seletan untuk digunakan judi online dengan cara memalsukan tanda tangan dan identitas nasabah sehingga bank Sumsel menganti uang kerugian sebesar Rp1.211.900.000.
Sementara itu setelah dilakukan pembacaan JPU, majelis hakim kembali mengambil alih persidangan dan menanyakan kepada 3 (tiga) terdakwa mengenai dakwaan JPU.
“Kepada tiga terdakwa apakah dakwaan yang dibacakan JPU sudah benar,” tanya hakim.
“Sudah benar yang mulia,” jawabnya serentak.
Sementara itu salah satu dari 3 terdakwa korupsi BSB Oku Selatan,Rici Sadian mengajukan eksepsi dalam dakwaan tersebut melalui penasehat hukumnya.
“Izin yang mulia kalau bisa minggu depan Rici Sadian Putra dihadirkan dalam persidangan,”ucap penasehat hukumnya.
Perbuatan ketiga terdakwa sebelumnya bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 angka 3 dan pasal 5 angka 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (ANA)
Komentar