Korupsi Lahan Tol, Kades Suka Mulia di Hukum 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepala Desa Suka Mulia Kecamatan Banyuasin lll, Abdul Kadir, yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pembebasan lahan tol Kayuagung-Palembang-Betung (Kapal Betung) di hukum majelis hakim dengan masa kurungan 3 tahun penjara, dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (28/2/2023).

Dalam Amar putusanya majelis hakim Sahlan Efendi, menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Abdul Kadir Efendi, telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mengadili Dan menjatukan pidana penjara kepada Terdakwa Abdul Kadir Efendi dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta Subsiser 3 bulan,” sebut majelis hakim dalam bacakan putusan.

Selain menjatuhi hukuman pidana penjara terdakwa Abdul Kadir Efendi,  juga dibebankan membayar Uang Penganti (UP)  Sebesar Rp 854.088.800 jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU Menyatakan sikap pikir pikir.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa Abdul Kadir Efendi,dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta sunsider 3 bulan, Uang penganti sebesar Rp 854.088.800 jika tidak sangup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan.

Dalam dakwaan Bahwa ganti rugi Tol Kapal Betung atas lahan rawa tersebut dilaksanakan pada tahun 2016 yang waktunya bersamaan dengan penerbitan SPHAT tahun 2016 sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah.

Terkait uang ganti rugi atas lahan rawa Desa Sukamulya tidak pernah disetorkan ke kas Desa Sukamulya melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi dan diduga perbuatan Terdakwa Abdul Kadir Efendi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih. (ANA)

Berita Terkait

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terbaru