Wawako Pertanyakan Perizinan Kolam Tempat Bocah SD Tenggelam

- Redaksi

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang melalui Wakil Walikota Fitrianti Agustinda mendatangi rumah Gunawan Syaputra (11), bocah sekolah dasar yang tewas tenggelam di kolam galian di kawasan Sukawinatan Sukarami.

Kedatangan orang nomor dua bersama  Sekcam Sukarami, M. Eriardi dan Lurah Sukajaya Abu Huzaipah untuk mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Gunawan Syaputra.

“Ya kita turut berduka dan juga sangat prihatin karena akhir-akhir ini banyak sekali kejadian anak-anak bermain di kolam retensi, pinggir galian dan juga sungai sehingga anak-anak itu meninggal dengan sia-sia,” kata Fitri.

Dia mengatakan, terkait kejadian menimpa Gunawan Syaputra yang tewas tenggelam di kolam galian di daerah Sukawinatan, dia meminta pihak terkait untuk memperhatikan izin.

“Terkait mengenai masalah yg baru terjadi minggu ini, kita datang ke rumah orang tua almarhum. Kita minta kepada kawan dinas terkait, kawan kecamatan kalau ada galian seperti tolong diperhatikan izinnya,” jelasnya.

“Yang bersangkutan pemilik lahan harus segera membuat pagar dan tidak terjadi lagi seperti ini. Ini kan seperti meninggalnya sia-sia karena kecerobohan kita semua, dan juga kurang pengawasan orangtua,” tambah dia.

Masih dikatakan Fitri, pihaknya meminta pihak kecamatan melihat izin galian kolam galian tersebut. Seharusnya, jika ada galian tentu harus ada izinnya.

“Kalau informasi kolam milik pribadi atau perorangan. Jadi bukan milik pemerintah kota. Kita coba cek dari kecamatan, kita cek dari dinas terkait bagaimana dengan izinnya. Seharusnya ada penggalian ada izin,” tegasnya.

Disinggung mengenai sanksi, Fitri menjelaskan jika adanya unsur pelanggaran akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin jika lahan tersebut akan digunakan untuk usaha.

“Penggalian ini cukup luas dibuat seperti kolam. Seharusnya sudah ada buat pagar atau lainnya. Sanksi tentu ada sanksi administratif. Mungkin pencabutan izin kalau untuk usaha, kalau itu sifatnya kekeliruan atau kelalaian ada juga sanksi pidana dari kepolisian,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD
Gubernur Sumsel Serahkan “Arjuna” Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Taqwa
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026
Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi
Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:42 WIB

Gubernur Sumsel Serahkan “Arjuna” Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Taqwa

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:27 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:24 WIB

Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB