SUARAPUBLIK.ID, OKI – Polsek Kota Kayuagung kembali menerima serahan satu pucuk laras panjang (Locok) dari seorang petani bernama Roman (33), warga Desa Srigeni Lama. Roman menyerahkan Loncok ke pihak berwajib pada Sabtu (23/12/2023).
“Satu lagi warga Srigeni Kayuagung menyerahkan satu pucuk Senpi ke angota kita,” ucap Kapolsek Kota Kayuagung, Iptu Sudiarto, saat dikonfirmasi, Minggu (24/12/2023).
Dijelaskan Kapolsek, satu pucuk senpi rakitan laras panjang ini jenis Locok, langsung diserahkan secara sukarela oleh salah satu warga Srigeni Kayuagung.
“Senpi rakitan ini diserahkan langsung warga kepada anggota Reskrim Polsek Kota Kayuagung,” jelas Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, senpi rakitan yang diserahkan warga ini ,merupakan kesadaran sendiri secara sukarela. Dia mengimbau masyarakat yang masih memiliki Senpi rakitan maupun senjata-senjata lainnya, agar dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian.
“Bila masih ada masyarakat yang masih menyimpan senjata api, agar menyerahkannya kepada petugas kepolisian. Disamping itu, kami juga akan menindak tegas siapa pun yang mengancam dan mengganggu keamanan dan ketertiban, khususnya di Kecamatan kota Kayuagung,” tegasnya.
Lanjut Kapolsek, apalagi sekarang ini sudah menjelang Pemilu 2024, keamanan dan ketertiban harus terjaga dan kondusif. Sehingga masyarakat menjadi nyaman dan aman. Pihaknya sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan ini.
Dikatakan Kapolsek, apabila memiliki senjata api tanpa izin, maka akan dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (ANA)
Komentar