Curi Solar dan Aki, Irpan Dituntut 10 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri di gedung Museum Tekstil. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri di gedung Museum Tekstil. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nekat mencuri solar dan Aki di sebuah gudang depot batu koral di Jalan Sriwijaya Raya Palembang, terdakwa Irpan dituntut JPU dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang  Dian Febriani SH dihadapan majelis hakim Kristianto SH MH pada persidangan yang digelar secara online di PN Palembang, Selasa (6/5/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irpan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tegas JPU, saat bacakan tuntutan pidana melalui zoom atau secara virtual.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa Irpan melakukan aksi pencurian pada Sabtu, 25 Januari 2025 malam. Ia membobol gudang milik saksi Imam menggunakan besi untuk merusak gembok, kemudian mencuri dua jerigen berisi 40 liter solar. Solar tersebut dijual ke warung milik Arpani dengan harga Rp280.000, dan uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi slot.

Tak sampai di situ, Irpan kembali beraksi pada hari berikutnya dengan mencuri dua buah aki truk dari gudang yang sama, lalu menjualnya seharga Rp210.000 kepada pengepul barang bekas. Sebagian hasil penjualan juga digunakan untuk judi, dan sebagian lagi diberikan kepada rekannya, Lili, yang saat ini berstatus DPO.

Aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian saksi Imam mencapai sekitar Rp5 juta. Terdakwa ditangkap dua hari setelah kejadian oleh anggota Polsekta Kertapati dan mengakui semua perbuatannya dalam pemeriksaan. (ANA)

Berita Terkait

Setahun Dihalang Bertemu dengan Anak, Pria di Palembang Laporkan Mantan Mertua
Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik
Gasak Genset di Teras Rumah, Pemuda Asal Pangkalan Bulian Diciduk Polisi
Terciduk Suami Bersama Pria Lain di Kamar Homestay, Ini Penjelasan Istri
Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muba
Kerjasama dan Bagi Keuntungan Berujung Sengketa, Sidang Gugatan PMH Ditunda Lagi
Ditinggal Pergi Satu Tahun, Suami Wanita Ini Ternyata Punya Istri Lain

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:20 WIB

Setahun Dihalang Bertemu dengan Anak, Pria di Palembang Laporkan Mantan Mertua

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:50 WIB

Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:01 WIB

Gasak Genset di Teras Rumah, Pemuda Asal Pangkalan Bulian Diciduk Polisi

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:38 WIB

Terciduk Suami Bersama Pria Lain di Kamar Homestay, Ini Penjelasan Istri

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sekda Soroti Rendahnya Koordinasi OPD dalam Gerakan Lingkungan Bersih

Minggu, 15 Feb 2026 - 17:41 WIB