Curi Solar dan Aki, Irpan Dituntut 10 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri di gedung Museum Tekstil. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri di gedung Museum Tekstil. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nekat mencuri solar dan Aki di sebuah gudang depot batu koral di Jalan Sriwijaya Raya Palembang, terdakwa Irpan dituntut JPU dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang  Dian Febriani SH dihadapan majelis hakim Kristianto SH MH pada persidangan yang digelar secara online di PN Palembang, Selasa (6/5/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irpan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tegas JPU, saat bacakan tuntutan pidana melalui zoom atau secara virtual.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa Irpan melakukan aksi pencurian pada Sabtu, 25 Januari 2025 malam. Ia membobol gudang milik saksi Imam menggunakan besi untuk merusak gembok, kemudian mencuri dua jerigen berisi 40 liter solar. Solar tersebut dijual ke warung milik Arpani dengan harga Rp280.000, dan uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi slot.

Tak sampai di situ, Irpan kembali beraksi pada hari berikutnya dengan mencuri dua buah aki truk dari gudang yang sama, lalu menjualnya seharga Rp210.000 kepada pengepul barang bekas. Sebagian hasil penjualan juga digunakan untuk judi, dan sebagian lagi diberikan kepada rekannya, Lili, yang saat ini berstatus DPO.

Aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian saksi Imam mencapai sekitar Rp5 juta. Terdakwa ditangkap dua hari setelah kejadian oleh anggota Polsekta Kertapati dan mengakui semua perbuatannya dalam pemeriksaan. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru