Satu dari Tiga Pembacok Yudha di Area Parkir RSMH Ditangkap

Kriminal41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satu dari tiga pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di Area Parkir IGD Rumah Sakit Mohamad Hoesin (RSMH) Palembang, pada Selasa, 21 Desember 2021, sekitar pukul 20.30 WIB, berhasil diringkus Tim Opsnal Ranmor Polrestabes, Rabu malam (19/1/2022).

Pelaku yang berhasil diamankan yakni Dodi Bungkuk. Dia dtangkap petugas saat berada di rumahnya di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Ilir Timur Timur (IT) I Palembang, Rabu malam (19/1/2022).

Meski sempat panik melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman, namun Bungkuk pun tak bisa bicara lagi, ketika petugas membeberkan kejadian pengeroyokan dan pembacokan yang dialami korban yakni Yudha Prabu Wijaya (32), warga jalan Meriam, Lorong Karya III Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Kurir Narkoba saat Hendak Bertransaksi

Informasi yang dihimpun, peristiwa yang dialami korban terjadi berawal saat korban sedang bertugas menjaga area parkir di tempat kejadian perkara (TKP). Saat sedang duduk, tiba-tiba datang tiga pelaku langsung menghampiri korban. Salah satu pelaku yang dikenal korban yakni DS (DPO), menanyakan korban perihal tugas jaga parkir di TKP hingga sempat terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku.

Kemudian salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan langsung menusuk dada sebelah kanan dan kiri serta membacok lengan sebelah kiri korban dengan kedua pelaku lainnya memegangi dan memukul kepala korban di TKP.

Baca Juga :  Identitas Korban Begal Sadis Terungkap, Polisi Minta Korban Buat Laporan

Kemudian korban melarikan diri ke rumah bibi korban yang terletak tak jauh dari TKP. Karena korban mengalami pendarahan maka keluarga korban langsung membawa korban ke RS.Hermina Palembang.

“Salah satu dari tiga pelaku pengeroyokan dan menusukan berhasil kita amankan yakni Bungkuk, dan hingga kini masih tengah diperiksa,” ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi,Jumat (21/1/2022).

Lanjut Tri, masih ada dua pelaku lagi dalam aksi pengeroyokan dan penusukan korban Yudha. “Masih dalam pengejaran kita, dan nama kedua pelaku sudah kita kantongi. Kami Satres Polrestabes, Palembang tak segan segan memberikan tindakan tegas terukur jika saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan,” tegas Tri.

Baca Juga :  Tiga Pelajar Pelaku Pembunuhan Serahkan Diri ke Polsek Tungkal Jaya

“Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” terangnya.

Sedangkan, pelaku Bungkuk saat ditemui di ruang piket reskrim mengakui perbuatannya, ikut serta dalam aksi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban. “Masalah Kecil, saya cuma mengatakan parkiran, laku cek-cok mulut berujung keributan itu,” katanya. (ANA)

    Komentar