Satu Anggota Polres Muba Diberhentikan Tidak Hormat

- Redaksi

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Hafiz Alfangky

Photo: Hafiz Alfangky

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Polres Musi Banyuasin (Muba) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Senin (23/8/2021). Keputusan itu dilaksanakan, karena oknum tersebut disersi selama tiga bulan lebih.

Anggota Polres Muba tersebut ialah Bripda Suhandi Cahaya. Dia di PTDH dengan kasus disersi selama tiga bulan berturut-turut dan melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan, PTDH ini dilakukan sudah melalui tahapan-tahapan. Berupa sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.

Keputusan PTDH ini pun, sudah melalui pertimbangan-pertimbangan. Alamsyah juga berharap, agar anggota nya bisa mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.

“Tegur dan ingatkan sesama anggota, baik itu senior maupun junior, jika ada yang menyimpang. Mari kita bekerjasama dengan baik, terpenting adalah kita bisa memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tegas Alamsyah.

Dia mengingatkan, bahwa perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat sangatlah penting bagi Polri. “Tebarkanlah selalu kebaikan di mana pun rekan rekan berada. Tingkatkan terus semangat menjadi anggota Polri, sehingga menjadi tauladan di masyarakat dan di tengah keluarga,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Saksi Kehutanan Sebut Tak Ada Kawasan Hutan, Kuasa Hukum Yansori Minta Dakwaan Diuji Ulang
Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Muratara, Pompa Portable Diduga Di-Mark Up Puluhan Juta
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 
Terdakwa Kasus Narkotika 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
Diajak Check In oleh Kenalan Lama, Perempuan di Palembang Lapor Polisi
Tegur Pengendara Mobil yang Trobos Jalan, Fredi Malah di Keroyok
Tiga Terdakwa Korupsi KUR BSI Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp9,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:49 WIB

Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:51 WIB

Saksi Kehutanan Sebut Tak Ada Kawasan Hutan, Kuasa Hukum Yansori Minta Dakwaan Diuji Ulang

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Muratara, Pompa Portable Diduga Di-Mark Up Puluhan Juta

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:04 WIB

Terdakwa Kasus Narkotika 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Berita Terbaru