Satu Anggota Polres Muba Diberhentikan Tidak Hormat

- Redaksi

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Hafiz Alfangky

Photo: Hafiz Alfangky

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Polres Musi Banyuasin (Muba) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Senin (23/8/2021). Keputusan itu dilaksanakan, karena oknum tersebut disersi selama tiga bulan lebih.

Anggota Polres Muba tersebut ialah Bripda Suhandi Cahaya. Dia di PTDH dengan kasus disersi selama tiga bulan berturut-turut dan melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan, PTDH ini dilakukan sudah melalui tahapan-tahapan. Berupa sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.

Keputusan PTDH ini pun, sudah melalui pertimbangan-pertimbangan. Alamsyah juga berharap, agar anggota nya bisa mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.

“Tegur dan ingatkan sesama anggota, baik itu senior maupun junior, jika ada yang menyimpang. Mari kita bekerjasama dengan baik, terpenting adalah kita bisa memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tegas Alamsyah.

Dia mengingatkan, bahwa perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat sangatlah penting bagi Polri. “Tebarkanlah selalu kebaikan di mana pun rekan rekan berada. Tingkatkan terus semangat menjadi anggota Polri, sehingga menjadi tauladan di masyarakat dan di tengah keluarga,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Hendak Transaksi 95 Gram Sabu, Pasutri di Palembang Digulung Polisi, Kini Divonis 10 Tahun
Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung

Berita Terbaru