Satu Anggota Polres Muba Diberhentikan Tidak Hormat

- Redaksi

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Hafiz Alfangky

Photo: Hafiz Alfangky

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Polres Musi Banyuasin (Muba) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Senin (23/8/2021). Keputusan itu dilaksanakan, karena oknum tersebut disersi selama tiga bulan lebih.

Anggota Polres Muba tersebut ialah Bripda Suhandi Cahaya. Dia di PTDH dengan kasus disersi selama tiga bulan berturut-turut dan melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan, PTDH ini dilakukan sudah melalui tahapan-tahapan. Berupa sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.

Keputusan PTDH ini pun, sudah melalui pertimbangan-pertimbangan. Alamsyah juga berharap, agar anggota nya bisa mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.

“Tegur dan ingatkan sesama anggota, baik itu senior maupun junior, jika ada yang menyimpang. Mari kita bekerjasama dengan baik, terpenting adalah kita bisa memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tegas Alamsyah.

Dia mengingatkan, bahwa perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat sangatlah penting bagi Polri. “Tebarkanlah selalu kebaikan di mana pun rekan rekan berada. Tingkatkan terus semangat menjadi anggota Polri, sehingga menjadi tauladan di masyarakat dan di tengah keluarga,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul
SIRA : Besok Kami Demo KSOP Palembang, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti
Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi
Angkat Bicara, Kuasa Hukum Bripda F Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Penipuan hingga Isu Aborsi
Vonis Kasus Korupsi Pompa Karhutla Muratara, Dua Terdakwa Diganjar 3 Tahun Penjara
Raib Saat Ziarah, Guru Asal Musi Rawas Jadi Korban Curanmor di Palembang
Menyamar Jadi Penumpang, Pria di Palembang Kepergok Curi Pipa Flush Toilet LRT
397 Senpi Ilegal Dimusnahkan, Kapolda Sumsel Sebut Kesadaran Warga Meningkat Lewat Penyerahan Sukarela

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:43 WIB

Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:56 WIB

SIRA : Besok Kami Demo KSOP Palembang, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:31 WIB

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:06 WIB

Angkat Bicara, Kuasa Hukum Bripda F Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Penipuan hingga Isu Aborsi

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:05 WIB

Vonis Kasus Korupsi Pompa Karhutla Muratara, Dua Terdakwa Diganjar 3 Tahun Penjara

Berita Terbaru