Satreskrim Polres PALI Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian di Simpang Y Talang Akar

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Simpang Y, Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dua pelaku, yakni PS (22) dan FA (15) yang masih dibawah umur, berhasil ditangkap dalam waktu singkat setelah kejadian.

Kasus ini bermula ketika korban Rafa Rayanza (16),seorang pelajar, bersama temannya Rafiza Akbar (16) membantu dua orang tak dikenal, dengan menghidupkan kendaraan mereka.

Namun, ditengah perjalanan salah satu pelaku menikam korban, yang kemudian dilarikan kerumah sakit karena luka serius yang dideritanya.

Berdasarkan laporan LP/B-415/XII/2024/SPKT/POLRES PALI, Tim Opsnal “Beruang Hitam” yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H., segera bergerak cepat.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, pelaku PS berhasil diamankan di Jakarta, sedangkan FA ditangkap di kediamannya di Talang Ojan, Talang Ubi Utara.

Dalam proses penangkapan, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk, 1 unit motor Yamaha NMAX, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 helai baju kaos hitam, dan 1 helai celana pendek jeans.

Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres PALI.

“Ini adalah bukti komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,dan kami harap ini menjadi pelajaran bagi siapa pun,untuk tidak melakukan tindakan kriminal di wilayah ini,” tegas AKP Nasron pada Rabu (25/12/2025).

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, yang diwakili oleh AKP Nasron Junaidi, juga mengapresiasi kerja cepat tim dalam mengungkap kasus ini.

“Polres PALI akan terus meningkatkan kinerja dalam memberantas kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait tindak pidana.Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” pintanya.

Para pelaku kini telah diamankan di Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 Ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Berita Terkait

Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita
Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel
Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI
Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H
Pertamina Drilling Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-68 PT Pertamina
Bupati PALI Hadiri Pembahasan RTRW dan RDTR Bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta
Bupati PALI Sambut Kedatangan 46 Jemaah Umroh di Bandara SMB II Palembang, Ajak Jadikan Ibadah Sebagai Titik Awal Perbaikan Diri
Bupati PALI Hadiri Dialog Interaktif “Gebrakan Sang Pemimpin”, Bahas Inovasi Menuju Sumsel Mandiri Pangan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:44 WIB

Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita

Senin, 27 April 2026 - 13:11 WIB

Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:14 WIB

Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:07 WIB

Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:21 WIB

Pertamina Drilling Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-68 PT Pertamina

Berita Terbaru

Korban

Kota Palembang

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37 WIB