Satreskrim Polres Empat Lawang Amankan Pelaku Curat

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang, di bawah pimpinan Kasat AKP Tohirin berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku Curat.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian Sik melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin mengatakan, penangkapan tersangka curat ini berdasarkan dllaporan korban. Diduga pelaku telah melakukan tindakan kriminal.

Pada Sabtu tanggal 04 desember 2021 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Bermula pada saat korban a.n LENDRA NOPRIANSYAH Bin AHMAD KOSASI, sedang mengendarai sepeda motor jenis honda beat warna hitam. Ketika sedang melintasi jalan Desa Tanjung Tawang, korban dihentikan oleh MIKI MEI DIANSAH Bin AHMAD TABRANI, dengan cara memanggil korban.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Begal di Kawasan Jakabaring

Ketika korban sudah berhenti, korban dimintai tolong oleh pelaku ALDO Bin SIHAP (DPO), untuk diantar kesalahsatu rumah di Desa Tanjung Tawang menggunakan sepeda motor milik korban. Kemudian setelah tiba di sebuah gang kecil di Desa Tanjung Tawang, korban bersama tersangka turun dari sepeda motor tersebut. Kemudian pelaku ALDO Bin SIHAP (DPO) langsung mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Muara Pinang untuk ditindak lanjuti,” kata Kasat.  

Baca Juga :  Pria Alami Luka Tembak Komplotan Begal Sadis, Ditolong Sopir Ojol

Adapun krnologi penangkapan terhadap terduga pelaku, pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 Wib, bertempat di Desa Tanjung Tawang Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang. Berdasarkan penyelidikan dari personil Polsek Muara Pinang, diketahui bahwa tersangka terkena kasus 363, yakni satu unit sepeda motor a.n ALPIN Bin SIHAP berada di rumahnya yang bertempat di Desa Tanjung Tawang Kec. Muara Pinang kabupaten Empat Lawang.  

Atas informasi tersebut personil Polsek Muara Pinang bersama personil Pidum Polres Empat Lawang, langsung menuju ke rumah tersebut untuk melakukan penangkapan. Dan sesampainya di rumah tersebut, personil Polsek Muara Pinang dan unit Pidum Polres Empat Lawang, melakukan penggeledahan, dan ditemukan tersangka a.n ALPIN Bin SIHAP sedang bersembunyi di atas plafon rumah tersangka. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Pinang untuk dilakukan penyidikan,” tandas Kasat.

Baca Juga :  Identitas Korban Begal Sadis Terungkap, Polisi Minta Korban Buat Laporan

Adapun saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang telah diamankan, yakni: satu Unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru. 1 (satu) Bundel BPKB. Dan satu Lembar STNK. (Alf)

    Komentar