Satres Narkoba Polrestabes Palembang Blender 2 Kg Sabu

- Redaksi

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sabu sebanyak dua kilogram hasil sitaan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang dalam ungkap kasus dan berasal dari Malaysia dimusnahkan dengan cara di blender.

Pemusnahan berlangsung di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa (22/11/2022), dipimpin Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry.

Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat diwawancarai mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti (BB) Sabu sebesar 2 Kg asal Malaysia dan jaringan lintas negara dengan cara diblender, dan disaksikan para pelaku serta perwakilan dari kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.

“Jadi ini merupakan ungkap kasus yang berhasil dilakukan anggota kita dari Satres Narkoba Palembang beberapa waktu lalu dan berhasil menangkap dua orang pengedar, dan setelah itu sesuai Undang – Undang. Barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan,” katanya, usai press rilis.

Selain itu pihaknya juga memusnahkan 1.000 Ekstasi yang diamankan dari seorang pengedar di Palembang. “Selain barang bukti Sabu, kita juga memusnahkan Ekstasi asal Batam yang didapatkan dari seorang pengedar asal Palembang,” ujarnya.

Masih katanya, Setelah dilakukan pemusnahan dengan cara di blender selanjutnya barang bukti yang sudah di blender akan dibuang ke dalam saluran kloset kamar mandi.

“Barang bukti yang kita musnahkan juga ada beberapa di sisihkan sebagai barang bukti saat persidangan nanti, pemusnahan sendiri dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan penyidik,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Lanjutnya, berharap pemusnahan yang dilakukan ini bisa mengurangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang, khususnya memberikan efek jera bagi para pengedar hingga pengguna yang telah ditangkap.

“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam pemberantasan Narkoba di wilayah kita, dengan memberikan informasi mengenai adanya hal mencurigakan ataupun tentang pengguna hingga peredaran gelap Narkoba di sekitar rumahnya. Agar hal ini untuk mencegah generasi muda mengenal Narkoba,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB