SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Lantas, Kompol Rendy Surya, belum mengintruksikan kepada seluruh personel melakukan penindakan langsung atau tilang kepada pengendara mobil dan motor secara manual.
“Kami di Kota Palembang belum ada penindakan tilang kepada pengendara mobil dan motor secara manual,” kata Rendy Surya, melalui telpon selulernya, Selasa, 6 Desember 2022.
Menurut Rendy, pihaknya menjalankan tugas sesuai instruksi, namun dirinya masih dalam tahap penyesuaian data. “Intinya, kami masih menunggu dari direktorat lalu lintas,” ujar Rendy Surya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menginstruksikan kepada seluruh personel Sat Lantas untuk tidak melakukan tilang kepada pengendara mobil dan motor secara manual.
“Saya menginstruksikan ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Mokhamad Ngajib, Sabtu 22 Oktober 2022.
Mokhamad Ngajib mengatakan, apabila personel Sat Lantas masih melakukan penindakan tilang untuk pengendara mobil dan motor secara manual akan dikenakan sanksi tegas disiplin.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tetap tertib berlalu lintas, ikuti aturan yang berlaku, sehingga Kota Palembang bisa tertib dan aman,” ujar Mokhamad Ngajib.
Menurut Ngajib menambahkan, pihaknya akan menambah tujuh titik lagi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang. “Ya, untuk tujuh titik ini yakni Kambang Iwak, Demang Lebar Daun, Kertapati dan beberapa titik lainnya,” ungkapnya.
Masih dikatakan Ngajib, anggaran dari penambahan tujuh ETLE ini mendapat dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) untuk Polrestabes Palembang.
“Alhamdulillah saat ini sudah tahap pelaksanaan dan proses penganggaran,” jelas Mokhamad Ngajib.
Mokhamad Ngajib menambahkan, untuk secara keseluruhan jumlah ETLE di Kota Palembang 21 titik, yakni tujuh punya Polda Sumsel dan 14 punya Polrestabes Palembang.
“Hingga saat ini, 21 ETLE di Kota Palembang sudah berjalan normal,” tuturnya. (ANA)
Komentar