Saksi Ungkap Bazarsah Punya Ide Pertama Buka Sabung Ayam di Way Kanan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus  penembakan yang menewaskan tiga anggota di Kabupaten Way Kanan, kembali digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (16/6/2025).

Untuk Kasus ini sendiri melibatkan dua terdakwa yaitu Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin dan kedua yakni Terdakwa  Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, tim oditur militer menghadirkan 11 orang saksi satu Dintaranya yaitu terdakwa Peltu Lubis.

Adapun Saksi yang dihadirkan oleh tim oditur militer adalah, saksi Koptu Rizal muktiantar Babinsa Ramil 424,Zulkarnain Koptu Babinsa pakuan ratu kecamatan negara batin tiga kampung, Ivandri Satria ipar terdakwa, Dewa Ketut Buana warga sipil, Herman petani, Topan Husada warga sipil, Poniman warga sipil, Khorizal sepupu terdakwa,

Baca Juga :  Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Jalan Tol Betung Dilanjutkan

Nursamsiah warga sipil dan Meidi warga sipil.

Dalam keterangan Saksi Peltu Lubis dan juga terdakwa dalam perkara ini menjelaskan bahwa ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Bazarsah.

“Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah komandan, bilangnya ‘bang kita buka gelanggang’. Saya setuju ‘ayo’ terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu,” ujar Lubis saat ditanya Hakim ketua.

Baca Juga :  Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Jalan Tol Betung Dilanjutkan

Setelah berpindah-pindah akhirnya tempat arena judi itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

“Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga?, katanya sepi,” tanya Hakim Ketua.

“Karena yang punya lahan mengizinkan komandan, ” jawab saksi Lubis.

Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp 300 ribu dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.

“Sabung ayam saya tidak dapat bagian komandan, kadang saya suka minta di terdakwa Bazarsah Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap kali buka,” katanya.

Baca Juga :  Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Jalan Tol Betung Dilanjutkan

Majelis hakim yang ragu dengan pernyataan Lubis langsung bertanya kembali sebab dalam dakwaan keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama Kopda Bazarsah.

“Kamu itu komandan masa dak dapat duit?,” tanya Hakim Ketua lagi.

Lalu dijawab lagi oleh Peltu Lubis, namun ia hanya menjelaskan tentang keuntungan yang diterima dari judi koprok.

“Siap, pembagiannya koprok kalau ada yang datang lalu pasang tempat. Setiap tempat ada orangnya yang sewa total delapan 8 orang. Kalau sepi saya dapat Rp 300 ribu, kalau ramai Rp 1 juta. Itu setiap sekali buka komandan, sampai selesai,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. (ANA)

    Komentar