Sakit, Fitrianti dan Suami Dijadwalkan Ulang Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMI

Hukum32 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Tim pidsus Kejaksaan Negeri Palembang, pada Selasa (8/4/2025) lalu.

Berdasarkan update dan pengembangan perkara PMI, tersebut, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Palembang.

Akan tetapi, hanya Dedi Sipriyanto yang hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Palembang untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sedangkan Fitrianti Agustinda tidak memenuhi panggilan penyidik dikarenakan sedang sakit di Lapas Perempuan Merdeka Palembang.

Baca Juga :  Pidsus Kejati Geledah Kantor Perkim Sumsel, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Kajari Palembang Hutamrin SH MH mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto pada Kamis (16/4/2025) mendatang.

“Pasca ditetapkan sebagai tersangka terhadap FA dan DS, penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut untuk diperiksa di kantor Kejari Palembang pada tanggal (9/4/2025) kemarin. Akan tetapi, yang hadir hanya tersangka DA, untuk tersangka FA tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit yang dilampirkan oleh surat keterangan sakit dari Rutan,” ujar Hutamrin saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (14/4/2025).

Baca Juga :  Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam, Direktur PT Truba Engineering Divonis 6 Tahun Penjara

Atas surat keterangan sakit tersebut, Hutamrin menjelaskan secara prosedural hukum pemeriksaan terhadap tersangka Fitrianti Agustinda ditunda oleh penyidik.

“Namun demikian, pada Kamis (16/4/2025) mendatang penyidik telah menjadwalkan ulang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka FA dan DS. Apabila sakit lagi, maka kita akan mengirim tim dokter dari Kejari Palembang untuk mengecek kondisi kesehatan yang bersangkutan, apakah tersangka ini bisa diperiksa ataukah tidak dapat diperiksa,” jelasnya.

Hutamrin mengatakan, pemeriksaan kesehatan bertujuan untuk mengetahui sakitnya tersangka tersebut seperti apa dan rekaman medisnya bagaimana.

Baca Juga :  Darmanto Datangi Propam Polda Sumsel usai Lapor Balik Istri ke Polisi, Adukan Oknum Penyidik PPA

“Jadi kita kedepankan Hak Azasi Manusia nya, tetapi bukan suatu alasan untuk tidak dilakukan pemeriksaan,” tuturnya. (ANA)

    Komentar