SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Berbagai macam cara dilakukan para pengedar narkoba untuk menjalankan aksinya. Salah satunya dengan cara menyelundupkan sabu ke Lapas II Empat Lawang dengan cara menyelipkan di makanan Soto.
Agar tidak terlihat, barang haram sabu seberat 0,36 gram itu, diselipkan dalam bungkusan soto yang hendak dihantarkan ke penghuni lapas.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian Sik melalui Kasat Narkoba AKP Joni Pajri SH mengatakan, kejadiannya Kamis (11/2/2022) sore pukul 17.00 wib.
Saat itu, seorang pria yang merupakan tersangka Wahyudi Muhammad Ayib Bin Agus Wijaya (23), warga jalan Pospo Joyo RT 02/RW 03 Kecamatan Magelang Kabupaten Magelang, yang berprofesi sebagai sopir.
Dia mengantarkan satu bungkus makanan berupa soto untuk narapida atas nama Hartono alias Tono Bin Supriadi (27), warga Desa Tanjung Kurang Kecamatan Muara Pinang.
Tersangka mendatangi petugas jaga lapas. Selanjutnya makanan dibawa ke penjagaan P2U Lapas Empat Lawang untuk diperiksa dan disaksikan oleh tersangka Hartono.
Ketika bungkusan dibuka, petugas mendapati soto yang dalam makanan itu terdapat sabu -sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat Bruto 0,36 gram.
Menurutnya, soto dan sabu-sabu yang diantar itu ditujukan kepada Hartono (napi). Sehingga tersangka yakni Hartono dan Wahyudi beserta barang bukti diamankan di Lapas Tebing Tinggi.
“Kedua tersangka sudah kita amankan di Polres Empat Lawang bersama dengan barang bukti diantaranya, 1 (satu) paket Sabu dengan berat bruto 0, 36 gram, 1 unit Handphone merk VIVO tipe 1724 warna gold dengan no simcard 081366779785 dan 1 unit handphone merk OPPO warna Gold A37 dengan no simcard 081245128167,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan intensif terhadap napi yang terlibat upaya penyalahgunaan narkoba. “Ini menunjukkan sinergisitas kami (polres dan lapas) terjalin baik,” terangnya. (Alf)
Komentar