Rumah Restorative Justice Atasi Konflik Hukum di Empat Kelurahan

- Redaksi

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pemkab Musi Banyuasin bersama 
tim Kejaksaan Negeri Muba saat pembahasan penetapan Rumah Restorative Justice

Tim Pemkab Musi Banyuasin bersama tim Kejaksaan Negeri Muba saat pembahasan penetapan Rumah Restorative Justice

SUARAPUBLIK.ID, SEKAYU – Pemkab Musi Banyuasin bekerjasama Kejaksaan Negeri Muba, menetapkan Rumah Restorative Justice di empat kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Sekayu, yaitu Kelurahan Balai Agung, Kelurahan Soak Baru, Kelurahan Serasan Jaya, Kelurahan Karyuara, bertempat di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba.

Rumah Restorative Justice ini merupakan bentuk penyelesaian konflik yang tidak hanya mengadili dan menghukum pelaku dengan suatu pembalasan. Tetapi lebih mengedepankan terpulihkannya keadaan semula atau kondisi normal dari korban, pelaku, keluarga pelaku/korban ataupun stakeholder lain yang berkepentingan.

Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi MSi dalam pertemuan tersebut mengapresiasi dan menyambut inisiatif Kejari Muba mendirikan rumah keadilan, restorative justice, untuk membantu Pemkab Muba dalam menangani perkara hukum di wilayah tertentu yang memiliki potensi terhadap kerawanan pelanggaran hukum.

“Keberadaan Rumah Keadilan Restorative Justice di 4 kelurahan dalam Kecamatan Sekayu ini sebagai percontohan memungkinkan upaya penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan,” ungkapnya.

Sekda Apriyadi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan satu kelurahan untuk melakukan launching Rumah Restorative Justice tersebut. “Ini terobosan yang sangat baik sekali, Saya berharap Rumah Restorative justice didirikan di tiap desa. Saya minta Kabag Hukum segera persiapkan satu (1) kelurahan untuk meluncurkan terobosan ini,”tandasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Muba melalui Kasi Pidum Kejari Muba Habibi menerangkan bahwa Rumah Restorative Justice tersebut berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi dalam masyarakat.

Restorative Justice diharapkan, lanjut Habibi mampu memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muba. 

“Kami dari pihak Kejari Muba Mohon support dari kecamatan atau Lurah. Karena sesuatu yang baik ini mudah-mudahan segera terealisasi. Kalau dulu ini adalah hukum adat penyelesaian masalah melalui mufakat. Jangan sampai Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,”ungkapnya.

Menurutnya pelayanan tersebut gratis tidak dipungut biaya sepeserpun, bila ada oknum atau pihak yang melakukan pemungutan biaya maka segera melaporkan hal tersebut. Karena, lanjutnya pelayanan ini diinisiasi untuk membantu masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muba. 

Senada, Kasi Intel Kejari Muba Abunawas SH juga mengatakan pihaknya akan terus mensosialisasikan terkait dengan Rumah Restorative Justice tersebut.

“Jangan sampai ada pihak atau oknum melakukan pemungutan biaya terhadap pelayanan ini. Hukum tujuannya kepastian hukum dan pemanfaatan hukum. Jadi hukum harus ditegakkan dan bermanfaat,” tandasnya.

Turut hadir, Kabag Hukum Romasari Purba SH MSi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sekayu Yus Hendry Hakim, Lurah Serasan Jaya Feriyanto, Lurah Kayuara H Ibrahim Lakoni, Lurah Balai Agung Musmulyadi, Lurah Soak Baru Hovan, JF Kejari Muba Ade Rahmad Hidayat, Staf Pidum Kejari Diky Jafar M. (Hfz)

Berita Terkait

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang
Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Berita Terbaru

Foto : kuasa hukum membuat laporan di polres MUBA

Musi Banyuasin

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:45 WIB