SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima emas logam mulianya seberat 100 gram seharga Rp 240 juta, raib didalam rumahnya diduga sudah dicuri. Membuat Mia Pumi Astuti (32), mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang, guna membuat laporan pencurian, Selasa (25/112025).
Dihadapan petugas piket warga Jalan Rawa Sari Kecamatan Kemuning, Palembang ini menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/11/2025), sekoura pukul 14.00 WIB, di Jalan Kerinci Komplek Taman Indah Kehutanan Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Palembang.
Berawal, pada tanggal 27 Agustus sekita pukul 22.00 WIB, korban yang baru saja pindahan menyimpan barang berharganya berupa tas yang berisikan perhiasan dan kepingan logam mulia.
“Baru pindahan. Jadi saya simpang didalam tas, perhiasan dan kepingan logam mulia, setelah ditarok di lemari laci tumpukan baju,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan korban lantaran belum mempunyai brangkras. Kemudian pada tanggal 15 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, korban baru pulang dari kota Lampung dan bermaksud untuk mengecek barang barang berharganya.
“Dari luar kota. Pulang dari kota Lampung. Saat itu saya langsung mengecek barang barang saya yang sudah dipindahkan ke brangkas,” ungkapnya.
Berapa kagetnya Mia ketika mengecek barang barang berharganya mendapati 1 keping emas logam mulia seberat 100 gram sudah hilang. “Saya tidak menuduh siapa siapa pak. Oleh itulah saya melapor kesini. Berhadap atas laporan saya pelaku bisa tertangkap,” katanya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Yudi Setiawan melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan korban terkait laporan pencurian.
“Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang guna melakukan penyidikan untuk menangkap pelakunya,” tuturnya. (ANA)

















