RKUHP Dinilai Sengsarakan Rakyat dan Batasi Kebebasan

- Redaksi

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai akan menyengsarakan rakyat apabila disahkan sebagai Undang-Undang (UU). RKUHP yang kembali digaungkan di lembaga legislatif DPR RI pun, terus menuai pro dan kontra. Selain juga banyak terdapat kejanggalan.

“RKUHP bukan isu baru. Ini pertama kali didengungkan pada 2019. Selama dua tahun pandemi terhenti dan saat ini kembali digaungkan oleh wakil rakyat di DPR RI,” kata Ketua Forum Suara Mahasiswa (Forsuma) Sumsel, Rudianto Widodo, di acara Simposium dan Focus Group Discussion (FGD) Mahasiswa Sumsel Bedah RKUHP Kontroversial di Hotel Emilia Palembang, Selasa (26/7/2022).

Dikatakan mantan Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Raden Fatah Palembang ini, lingkungan kampus sebagai miniatur negara haruslah sadar dan menjadi melek terhadap segala isu yang berkaitan dengan permasalahan kenegaraan. Terlebih, karena KUHP ini merupakan pedoman di dalam kehidupan berkebangsaan.

“Dari total ratusan pasal yang tercantum di RKUHP setidaknya ada 13 hingga 14 pasal kontroversial. Yang dinilai bermasalah dan tidak berpihak kepada masyarakat, sekaligus mengangkangi kebebasan dalam berekspresi,” ujar Rudi.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Daerah (Korda) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumsel, Billy Jordani. Dia menyebut, sebelumnya terkait pembahasan RKUHP sejumlah elemen mahasiswa sempat melaksanakan aksi nasional mengkritisi pasal-pasal yang ada di RKUHP ini.

“Apabila nantinya perubahan UU KUHP ini disahkan setiap tetes darah dan keringat yang keluar dari rangkaian aksi kita hari ini akan menentukan nasib bangsa. Karena tindakan pemuda dan mahasiswa pada saat ini,” ujar Presma STIEBI Prana Putra Lubuklinggau ini.

Presma UIN Raden Fatah, Reja Anggara, menilai seluruh elemen masyarakat harus satu suara dalam menolak RKUHP untuk disahkan menjadi UU.

“Tak hanya mengancam kebebasan sipil, bahkan sampai ke lingkup pribadi pun diatur di dalam RKUHP yang tengah dibahas di DPR RI. Untuk itulah kita harus tetap menyuarakan penolakan terhadap pembahasan RKUHP ini,” ujar Reja, yang baru saja dilantik sebagai Sekretaris Pusat BEM Nusantara ini.

Simposium dan FGD yang berlangsung sehari ini dihadiri puluhan peserta diantaranya Presma sejumlah kampus PTN-PTS di Sumsel. Hasilnya nanti akan dirumuskan dan akan dibawa ke pusat dalam hal ini BEM Nusantara agar dapat ditindaklanjuti. (ANA)

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026
Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi
Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying
Dinkes Sebut Sumsel jadi Wilayah Tertinggi Kedua Kasus Bibir Sumbing di Indonesia
Musprov Inkindo Sumsel Dibuka, Cik Ujang Dorong Transformasi dan Profesionalisme Konsultan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:27 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:24 WIB

Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:54 WIB

Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying

Berita Terbaru