SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak terima dikeroyok, M Indra Revlino (23), warga Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus Palembang, melaporkan adik ipar dan mertua laki-lakinya ke Polrestabes Palembang, pada Senin malam (28/8/2023).
Dihadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Indra mengatakan peristiwa pengeroyokan yang dia alami terjadi pada Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Bukit Baru I, Lorong Bukit Permai, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Menurutnya, terlapor yang mengeroyok yakni Bagas, sebagai adik ipar, dan Heriyanto Maulana, yang merupakan mertua laki-laki ayah dari istrinya.
Kejadian bermula ketika korban yang tidak terima anaknya tinggal di Rumah Susun (Rusun) bersama sang istri, datang untuk mengambil anaknya. Namun istrinya tidak senang, dan memegangi motor korban, hingga akhirnya korban membawa anak dan istrinya ke rumah mertuanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Bukit Baru I.
Kemudian setibanya di depan rumah mertua, korban turun dari motor dan berbicara kepada anaknya mau ikut papa atau mama, dan anaknya tersebut ingin ikut papanya. Karena ingin ikut dengannya, korban pun menyuruh anaknya untuk pamit sama nenek dan kakeknya.
Akan tetapi saat pamit, sang anak dibawa masuk ke dalam kamar oleh neneknya. Lalu pintu kamar di kunci dari dalam.
“Saya sudah pisah ranjang sama istri saya. Saat anak saya dibawa masuk ke dalam kamar oleh neneknya, saya bicara sama keluarganya. Apa salahnya anak saya ikut dengan saya. Karena saya bapaknya,” ucap Indra.
Korban juga mengatakan, jika tidak ingin anaknya ikut bersamanya, lebih baik tinggal di rumah yang berada di TKP saja, jangan tinggal di Rusun.
“Saat saya hendak pulang, pihak keluarga istri saya mulai tidak senang. Saya berpesan, jika terjadi apa-apa kalian tanggungjawab. Disitulah adik ipar saya, terlapor (Bagas) langsung memukul kepala saya sampai terjatuh. Saat saya terjatuh dia terus pukuli saya,” jelasnya.
Tak lama kemudian, lanjut Indra, bapak dari istrinya yang merupakan mertuanya, yakni terlapor Heriyanto Maulana, juga ikut memegangi badan korban hingga korban tidak bisa melawan.
“Ketika itu juga, Bagas memukul saya pakai sepeda, dia terus memukuli saya. Sebelum akhirnya kami berhasil di lerai warga sekitar. Saya langsung pulang ke rumah,” terang Indra.
Dengan kejadian itu, korban mengalami luka memar di kepala, sakit di leher, jari kelingking tangan kiri bengkak, bagian perut sakit, dan lengan sakit.
“Saya tidak terima sudah dikeroyok. Jadi saya buat laporan polisi ini. Saya berharap agar mereka ditangkap, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Laporan pelapor sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Pengeroyokan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Saat ini laporan pelapor sedang dalam tindaklanjuti Unit Reskrim Polrestabes Palembang. (ANA)
Komentar