Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 50 Ton Batubara Ilegal, Tangkap 2 Tersangka

- Redaksi

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, menangkap dua pelaku pengangkut batubara ilegal. Kedua pelaku berinisial L (50), dan SY (35). Dari tangan pelaku, polisi menyita 50 ton batubara ilegal.

Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

“Untuk tersangka L ditangkap di Jalan Lintas Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kabupate Ogan Komering Ulu (OKU), pada Selasa, 15 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saat diamankan, tersangka L membawa 30 ton batubara,” kata Yudha, Senin (28/8/2023).

Yudha bilang, berdasarkan pengakuan tersangka L, batubara tersebut diangkut dari stockpile di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

“Rencananya batubara itu akan dikirim ke Cirebon,” ungkap Yudha.

Sementara untuk tersangka SY (35), ditangkap
Jalan Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Jum’at, 25 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Tersangka SY membawa batubara sebanyak 20 ton. Rencananya akan dikirim ke Bandung Jawa Barat,” terang Yudha.

Saat ini, lanjut Yudha, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan siapa yang menyuruh mengangkut batubara tersebut, siapa pemilik lahan tempat penampung batubara, dan siapa penerima batubara,” jelas Yudha.

Sementara, tersangka SY mengaku bahwa dirinya sudah berulang kali mengangkut batubara ilegal tersebut.

“Saya sudah 10 kali angkut batubara, kota-kota yang pernah saya kirim yakni di Cilegon, Cakung, Karawang, untuk Bandung baru kali ini,” kata SY.

Untuk satu kali angkut, SY mendapatkan upah sebesar Rp 850 ribu. “Upah bersihnya itu Rp 850 ribu, kalau kotornya Rp 5,560 ribu,” terang SY.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Lasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UUD No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru