Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 50 Ton Batubara Ilegal, Tangkap 2 Tersangka

- Redaksi

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, menangkap dua pelaku pengangkut batubara ilegal. Kedua pelaku berinisial L (50), dan SY (35). Dari tangan pelaku, polisi menyita 50 ton batubara ilegal.

Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

“Untuk tersangka L ditangkap di Jalan Lintas Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kabupate Ogan Komering Ulu (OKU), pada Selasa, 15 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saat diamankan, tersangka L membawa 30 ton batubara,” kata Yudha, Senin (28/8/2023).

Yudha bilang, berdasarkan pengakuan tersangka L, batubara tersebut diangkut dari stockpile di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

“Rencananya batubara itu akan dikirim ke Cirebon,” ungkap Yudha.

Sementara untuk tersangka SY (35), ditangkap
Jalan Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Jum’at, 25 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Tersangka SY membawa batubara sebanyak 20 ton. Rencananya akan dikirim ke Bandung Jawa Barat,” terang Yudha.

Saat ini, lanjut Yudha, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan siapa yang menyuruh mengangkut batubara tersebut, siapa pemilik lahan tempat penampung batubara, dan siapa penerima batubara,” jelas Yudha.

Sementara, tersangka SY mengaku bahwa dirinya sudah berulang kali mengangkut batubara ilegal tersebut.

“Saya sudah 10 kali angkut batubara, kota-kota yang pernah saya kirim yakni di Cilegon, Cakung, Karawang, untuk Bandung baru kali ini,” kata SY.

Untuk satu kali angkut, SY mendapatkan upah sebesar Rp 850 ribu. “Upah bersihnya itu Rp 850 ribu, kalau kotornya Rp 5,560 ribu,” terang SY.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Lasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UUD No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. (ANA)

Berita Terkait

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Berita Terbaru

Empat Lawang

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Bejeghum P4GN Bersinar

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:15 WIB