Rian Tewas dengan Penuh Luka Bacokan, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk

Musi Banyuasin286 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, SEKAYU – Pelaku pembunuhan korban atas nama Riyan (22), yang ditemukan dalam kondisi tewas dengan luka bacok, di Dusun VII Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa sekitar pukul 14.00 WIB Minggu lalu (22/5/2022), akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Unit Pidum Satreskrim Polres Muba bersama jajaran Polsek Sanga Desa.

Dua pelaku tersebut yakni Ilham Brades (32), warga Desa Tanjung Raya, dan kakak iparnya Murni (47), warga Lampung. Diketahui pelaku ternyata adalah adik dan kakak ipar. Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh aparat Polsek Sanga Desa di rumah tersangka Ilham. Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam. Ditemukan barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban.

Berdasarkan informasi yang didapat, kejadian penganiayaan hingga menyebabkan korban Rian tewas tersebut, bermula dari cekcok mulut antara korban dengan tersangka Ilham.

Baca Juga :  Plh Bupati Muba Apriyadi Sudah Siapkan Usulan Nama Calon Pj Sekda

Selanjutnya, tersangka bersama kakak iparnya yakni Murni, menunggu korban melintas di depan rumahnya. Beberapa saat ditunggu akhirnya korban lewat menggunakan sepeda motor. Melihat korban melintas, tersangka Murni kemudian mengejar korban yang disusul oleh tersangka Ilham.

Melihat kedua pelaku mengejar, korban kemudian langsung terjatuh dari sepeda motor miliknya. Setelah itu langsung berlari ke semak belukar.

Kedua tersangka lantas terus mengejar korban ke dalam semak belukar. Kemudian tersangka Murni membacokan sebilah parang yang dipegangnya berkali-kali ke arah tubuh korban. Dan tersangka Ilham menusuk korban sebanyak dua kali pada bagian pinggang belakang sebelah kiri dan menikam bagian belakang ketiak korban.

Baca Juga :  Plh Bupati Muba Apriyadi Sudah Siapkan Usulan Nama Calon Pj Sekda

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada wajah sebelah kiri, luka bacok pada telapak tangan kiri, luka bacok pada bawah ketiak sebelah kiri, luka bacok pada paha sebelah kiri, luka bacok pada betis kaki kiri, luka tusuk pada bokong sebelah kiri, luka bacok pada paha kanan, luka bacok pada mata kaki sebelah kanan, luka memar perut samping kanan. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia saat sampai di Puskesmas Babat Toman.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSI melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana STrK, yang diwakili Kanit Reskrim IPDA Nasirin SH membenarkan, kedua pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa telah tertangkap.

Baca Juga :  Plh Bupati Muba Apriyadi Sudah Siapkan Usulan Nama Calon Pj Sekda

“Kedua pelaku sudah diamankan kemarin di kediamannya. Berikut barang bukti berupa sebilah pisau. Untuk motifnya sendiri, diduga ketersinggungan pelaku Ilham terhadap omongan korban, hingga akhirnya berujung peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kedua pelaku untuk sementara kita terapkan pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (Hfz)

    Komentar