Respon Cepat Laporan Warga, Polres Pagar Alam Gagalkan Transaksi Ganja 200 Gram

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Istimewa)

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti 200 gram narkotika jenis ganja.

Kedua tersangka adalah K (22) dan RDMR (23), yang ditangkap saat berada di pinggir Jalan Griya Abdi Negara Kelurahan Selibar Kecamatan Pagar Alam Utara pada hari Senin (2/2/26) sekira pukul 22.50 WIB.

Penangkapan juga merupakan laporan masyarakat yang merasa curiga dengan gerak-gerik keduanya yang diduga akan melakukan transaksi barang haram tersebut.

Alhasil, respon atas laporan tersebut, Aparat atau Satresnarkoba menemukan 3 Paket ganja yang dibungkus kertas koran dan diselipkan di pinggang tersangka.

Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan. Saat anggota tiba di lokasi, terlihat dua orang yang mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket ganja yang disimpan di pinggang salah satu terduga pelaku,” ujar Iptu Doris.

Ia mengatakan, selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kantong plastik hitam, satu unit handphone Oppo A15 warna fancy white, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam berikut kunci kontak.

Dirinya menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

“Ini komitmen kami untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan, karena informasi sekecil apa pun sangat membantu pengungkapan kasus,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Satresnarkoba Polres Pagar Alam juga tengah melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum tahap I, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (ANA)

Berita Terkait

Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar
Perkuat Legalitas, LTN NU Pagar Alam Serahkan SK Kepengurusan ke Stakeholder
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Sambut Baik Penurunan Biaya Haji, Kemenhaj Pagar Alam Minta Jamaah Bersiap Lakukan Pelunasan
HUT PKK ke-54, TP-PKK Pagar Alam Ditantang Adu Kreativitas
Bukan Sekadar Jargon! Pemkot Pagar Alam Ditantang Buktikan Pemerintahan Bersih Dari KKN
Bukan Pemangkasan! Kemenhaj Pagar Alam Bongkar Fakta Masa Tunggu Haji 2027 Dari 26 Menjadi 14 Tahun
Bukan Sekedar Publikasi! Deni Priansya : LTN NU Dilantik Sebagai Penyeimbang Pemerimtah Wujudkan Visi Misi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Perkuat Legalitas, LTN NU Pagar Alam Serahkan SK Kepengurusan ke Stakeholder

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Sambut Baik Penurunan Biaya Haji, Kemenhaj Pagar Alam Minta Jamaah Bersiap Lakukan Pelunasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

HUT PKK ke-54, TP-PKK Pagar Alam Ditantang Adu Kreativitas

Berita Terbaru

Empat Lawang

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:53 WIB