Respon Cepat Laporan Warga, Polres Pagar Alam Gagalkan Transaksi Ganja 200 Gram

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Istimewa)

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti 200 gram narkotika jenis ganja.

Kedua tersangka adalah K (22) dan RDMR (23), yang ditangkap saat berada di pinggir Jalan Griya Abdi Negara Kelurahan Selibar Kecamatan Pagar Alam Utara pada hari Senin (2/2/26) sekira pukul 22.50 WIB.

Penangkapan juga merupakan laporan masyarakat yang merasa curiga dengan gerak-gerik keduanya yang diduga akan melakukan transaksi barang haram tersebut.

Alhasil, respon atas laporan tersebut, Aparat atau Satresnarkoba menemukan 3 Paket ganja yang dibungkus kertas koran dan diselipkan di pinggang tersangka.

Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan. Saat anggota tiba di lokasi, terlihat dua orang yang mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket ganja yang disimpan di pinggang salah satu terduga pelaku,” ujar Iptu Doris.

Ia mengatakan, selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kantong plastik hitam, satu unit handphone Oppo A15 warna fancy white, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam berikut kunci kontak.

Dirinya menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

“Ini komitmen kami untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan, karena informasi sekecil apa pun sangat membantu pengungkapan kasus,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Satresnarkoba Polres Pagar Alam juga tengah melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum tahap I, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (ANA)

Berita Terkait

Ramp Check Bus Jelang Idul Fitri 1447 H, Dishub Pagar Alam Pastikan Angkutan Mudik Layak Jalan
Pemkot Pagar Alam Percepat Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning Bersama Kanwil Kemenkum Sumsel
Tingkatkan Kinerja Jajaran Pemerintah Dalam Mewujudkan 14 Program Unggulan
Percepat Indek Geografis Kopi Raden Kuning, Pemkot Pagar Alam Gandeng Kanwil Kemenkum
Operasi Pasar, Pemkot Bakal Siapkan 2.240 Tabung Atasi Kesulitan ‘Gas Melon
Satres Narkoba Polres Pagar Alam Amankan Dua Pelaku Narkoba, 12 Paket Sabu Disita
Dukung Program Kementerian Imigrasi, Pemkot Pagar Alam Jalin Kerjasama Dengan Lapas
Ketua Dewan Pengurus KORPRI Resmi Berganti

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:47 WIB

Ramp Check Bus Jelang Idul Fitri 1447 H, Dishub Pagar Alam Pastikan Angkutan Mudik Layak Jalan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:23 WIB

Pemkot Pagar Alam Percepat Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning Bersama Kanwil Kemenkum Sumsel

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:39 WIB

Tingkatkan Kinerja Jajaran Pemerintah Dalam Mewujudkan 14 Program Unggulan

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:34 WIB

Percepat Indek Geografis Kopi Raden Kuning, Pemkot Pagar Alam Gandeng Kanwil Kemenkum

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:28 WIB

Operasi Pasar, Pemkot Bakal Siapkan 2.240 Tabung Atasi Kesulitan ‘Gas Melon

Berita Terbaru