Resmi Dibuka, Ini Persyaratan Jadi Komisioner KPID Sumsel

- Redaksi

Jumat, 23 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua tim seleksi KPID Provinsi Sumsel, Drs KH Amiruddin Nahrawi

Ketua tim seleksi KPID Provinsi Sumsel, Drs KH Amiruddin Nahrawi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Proses pendaftaran seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi Sumsel periode 2021-2024, telah resmi dibuka. Terhitung sejak 16 Juli hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Ketua tim seleksi, Drs KH Amiruddin Nahrawi berharap, agar masyarakat luas yang memiliki kompeten di bidang penyiaran, khususnya Sumsel dapat mengikuti proses pendaftaran komisioner KPID Sumsel.

Bahkan untuk masa depan KPID sendiri, ia juga berharap jangan sampai terpilih orang yang tidak memenuhi persyaratan integritas yang tidak baik di era globalisasi dan transformasi saat ini.

“Harapan kita, nanti bisa terpilih orang yang terbaik dari yang baik. Memiliki kompeten di bidang penyiaran sehingga terpilih komisioner yang kompeten sesuai dengan Undang-undang penyiaran,” ujarnya, Jumat (23/7/2021).

Pria yang akrab di sapa Cak Amir ini menginginkan, semua calon yang akan menjadi komisioner nanti adalah orang yang mempunyai kemauan, jujur, amanat, berintegritas, tabligh dan fatona.

“Saya tidak ingin semua calon nanti orang yang jang masuk kantor atau suka-sukanya saja kalau ngantor. Makanya kata Rasullulah itu kita harus memilih yang integritasnya yang baik, dan bagus,” jelasnya.

Ditambahkan Cak Amir, pihaknya ingin memilih yang terbaik, karena penyiaran masa kedepan dalam abad globalisasi dan tranformasi ini diperlukan orang- orang yang kecerdasannya yang tahu soal IT (Ilmu dan teknologi), dan tahu soal bagaimana perkembangan teknologi agar tidak ketertinggalan zaman.

“Jangan sampai datang duduk pulang yang tidak menelurkan aturan- aturan ke masa depan agar bagus. Kebanyakan orang mau jadi setelah dilantik, tidak sesuai yang dilantik menclang mencleng.

“Nah itu diperlukan yang profesional dan integritas, artinya ketika persoalan tidak diserahkan ke orang yang profesionalisme maka akan timbul kerusakan,” tegasnya.

Ia sendiri memiliki tanggung jawab, agar nanti mereka yang lolos memiliki kapasitas, dan memang jauh dari kepentingan.

“Di masa saya ketua (Timsel), ini akan jadi sejarah, dimana kita akan menelurkan orang- orang berintegritas, dan terbaik. Bukan hanya duduk pulang seminggu sekali datang dan mau gajian baru rajin ngantor. Mengingat di penyiaran ini dibutuhkan orang- orang yang profesional di bidangnya,” tandasnya.

Untuk formulir pendaftaran berikut persyaratannya, masyarakat bisa cek langsung ke website www.kpidsumselprov.go.id.

Lima anggota tim seleksi KPID Sumsel sendiri telah terbentuk, yaitu Prof Dr HM Edward Juliarta, Drs KH Amiruddin Nahrawi, Mimah Susanti, Dra Anisatul Mardiah, dan Drs Sahudi Barlian.

Berikut persyaratan yang ditetapkan oleh Timsel:

I. Persyaratan Umum:
a. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa
b. Setia pada pancasila dan UUD 1945
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakukan tidak tercela
e. Berpendidikan minimal S1 dan berusia minimal 21 tahun
f. Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
g. Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dibidang penyiaran
h. Tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa
i. Bersedia bekerja penuh waktu
j. Bukan anggota legislatif atau yudikatif
k. Bukan pejabat pemerintah
l. Non partisan, serta tidak menjadi anggota maupub pengurus parpol

II. Persyaratan khusus
1.Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dua lembar
2.Pas photo berwarna 4×6 sebanyak 3 lembar
3. Fotokopi NPWP dua lembar
4. Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisir dua lembar
5. Surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah minimal Tipe B (asli dan fotokopi satu lembar)
6.Surat keterangan dari kepolisian tentang kelakuan tidak tercela (asli dan fotokopi)
7. Fotokopi piagam, sertifikat atau keterangan penghargaan dalam penyiaran
8.Surat dukungan dari organisasi masyarakat (asli dan fotokopi satu lembar)
9. Surat bersedia bekerja penuh waktu
10. Pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
11. Pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan fungsional
12. Pernyataan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM
13. Pernyataan non partisan
14. Pernyataan tidak berstatus sebagai anggota legislatif, yudikatif, dan/atau pejabat struktural pemerintah
15. Pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa
16. Daftar riwayat hidup
17. Surat izin atasan bagi PNS
18. Visi- misi dan penulisan paper
a. Visi dan misi menjadi anggota KPID Sumsel periode 2021-2024 dalam peningkatan kualitas penyiaran kedepan
b. Penulisan paper tentang penyiaran
19. Surat rapid antigen atau swab PCR yang berlaku 2×24 jam sebelum pelaksanaan tes

Mekanisme pendaftaran

a. Penerimaan berkas pendaftaran dimulai pada 16 Juli hingga 16 Agustus 2021, pukul 08.00 wib s.d 16.00 wib (jam kerja)
b. Berkas pendaftaran dapat dikirim melalui jasa pos atau antar langsung ke panitia tim seleksi pemilihan anggota KPID Sumsel dengan alamat Sekretariat KPID Sumsel Jl Merdeka No.10A Palembang Telp (0711-357101)
c. Batas penerimaan berkas pendaftaran tanggal 16 Agustus 2021 pukul 16.00 wib (berkas pendaftaran yang dikirim melalui pos, berkas datang paling lambat tanggal 16 Agustus 2021 pukul 16.00 wib)

IV. Pengumuman hasil seleksi administrasi

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui website www.kpidsumselprov.go.id, media cetak dan media elektronik. (Nat)

Berita Terkait

Bupati Toha Sambut Sinergi RRI untuk Perluas Informasi Muba.
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Buka Akses Pasar UMKM Binaan di BGCC 2026 Palembang
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Rutan Kelas IIB Baturaja Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama APH
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
PLN ULP Sekayu Akan Tertibkan Kabel Internet di Tiang PLN, Beri Waktu Tiga Bulan 

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Toha Sambut Sinergi RRI untuk Perluas Informasi Muba.

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 17:27 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Buka Akses Pasar UMKM Binaan di BGCC 2026 Palembang

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB

Kota Palembang

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 Sep 2026 - 17:19 WIB