Residivis Kasus Begal Jadi Spesialis Jambret, Keok di Aksi Ketiga

Kriminal54 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nekat melakukan aksi jambret, Nanda Eferayadi (21) warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu, yang juga Residivis pelaku begal dan pembunuhan, ditangkap Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Aksi penjambretan dilakukan pelaku bersama temannya inisial DW yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), di Jalan Gubernur H. A. Bastari Kecamatan Jakabaring Palembang, Minggu (6/6/2021).

“Pelaku kami tangkap saat sedang bermain slot judi di sebuah warnet yang tidak jauh dari rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung di bawa ke Polda Sumsel,” ujar Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Cs Panjahitan, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga :  Buron 9 Tahun, Penganiaya Sesama Jukir Ditangkap Polisi

Kompol Cs Panjahitan menjelaskan, kejadian bermula pada saat pelaku Nanda bersama DW melintas di kawasan Deskranasda Jakabaring, degan menggunakan sepeda motor Lexi.

Melihat korban sedang bermain Handphone di atas motor, kedua pelaku kemudian langsung menjalankan aksinya. Pelaku Nanda bertugas sebagai joki dan mepepet korban, lalu rekannya merampas Handphone yang pegangnya.

Namun aksi kedua pelaku gagal setelah korban berhasil mempertahankan handphone-nya, dengan cara menarik kembali dan membuat para tersangka terjatuh.

Melihat adanya keributan, warga sekitar langsung menolong dan kedua pelaku melarikan diri hingga meninggalkan motornya di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Polres Pagar Alam Ringkus Komplotan Curanmor

“Kedua tersangka yang kita tangkap ini merupakan spesialis jambret di kawasan tersebut. Sebelumnya sudah dua kali mereka beraksi korbannya semua perempuan. Namun aksi ketiga gagal setelah korban melawan dan tersangka takut di massa. Lalu motornya ditnggalkan di TKP dan diamankan di Polrestabes,” ungkapnya.

Kompol Cs Panjaitan memberberkan kalau Nanda  merupakan residivis kasus begal pada tahun 2016, kemudian 2017 kembali masuk penjara perkara pembunuhan mengakibatkan korban tewas setelah ditusuk sebanyak 28 tusukan, dan kali ini kembali mendakam setelah melakukan jambret yang ketiga kalinya.

Baca Juga :  Juru Parkir Liar Diamankan Polisi Akibat Kasus Pengeroyokan

Sementara, Nanda mengakui sudah tiga kali melakukan aksi penjambretan dikawasan Deskranasda bersama DW.

“Dari hasil pertama saya mendapatkan keuntungan Rp115 ribu setelah menjual handphone korban, kedua saya mendapatkan uang Rp135 ribu, yang ketiga tidak berhasil setelah korbannya melawan, uangnya saya gunakan untuk main slot judi, beli rokok dan membeli sabu-sabu,” tuturnya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (ANA)

    Komentar