Resahkan Warga, Residivis Pemalak di Palembang Ditangkap

Kriminal40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Doni Siregar (28), pemalak yang sering meresahkan warga Kota Palembang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sukarami.

Doni melakukan aksi pemalakan terhadap kendaraan pribadi yang berhenti di Simpang Palem Jalan Bypass Terminal Kilometet 12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Selain memalak, tersangka juga melakukan pencurian. Salah satu korbannya ialah Bakhtiar (45). Akibat ulah pelaku, korban kehilangan satu unit Handphone Samsung A53.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade Putra mengatakan, tersangka Doni ditangkap di kosannya di Perumahan Pulo Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan AAL Palembang, Senin (3/7/2023).

“Tersangka ditangkap setelah kami melihat video viral yang direkam salah satu korban pada Minggu siang (2/7/2023),” kata Ikang, saat gelar press release, Rabu (5/7/2023).

Setelah melihat ciri-ciri dari dalam video tersebut, jelas Ikang, anggota berhasil menangkap tersangka. Diketahui, tersangka ternyata merupakan residivis karena sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.

“Jadi tersangka ini sebelumnya juga pernah ditangkap tim Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dengan kasus serupa pada akhir tahun 2022,” jelas Ikang.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Ikang, tersangka meminta uang kepada sopir dengan nada tinggi. “Jadi meskipun sopir menegur dengan keras, tersangka ini masih tetap berada di tempatnya,” tambah Ikang.

Ikang menjelaskan bahwa tersangka Doni merupakan otak pemalakan. “Remaja-remaja yang terlibat dalam pemalakan ini di koordinatori oleh tersangka Doni,” terang Ikang.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ANA)

    Komentar