SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Sunda Ariana, ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka ini, usai Sunda Ariana dilaporkan korban Dr Suheriyatmono, SE AK dan Rifa Ariani, SE.
Nama Sunda Ariana muncul setelah dikeluarkannya surat penetapan tersangka Nomor : S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus Mabes Polri, Tanggal 21 Mei 2025 ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal Polisi, Helfi Assegaf SIk MH.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Sunda Ariana dari D&A Law Firm, Reinhard Richard A. Wattimena, membenarkan bahwa kliennya Sunda Ariana selaku Rektor UBD Palembang, ditetapkan tersangka oleh penyidik Dittipideksus Mabes Polri.
“Menurut kami selaku kuasa hukum, tindakan penyidik Dittipideksus dalam menetapkan status tersangka terhadap klien kami terkesan terlalu subjektif dan dipaksakan. Hal tersebut dikarenakan belum adanya Putusan Perdata yang Inkract terkait sengketa kepemilikan hak atas tanah,” jelasnya, Minggu (1/6/2025).
“Atas tindakan tersebut Klien kami merupakan korban dari sistem peradilan pidana yang tidak fair. Tindakan ini kami anggap sebagai bentuk upaya kriminalisasi oleh penegak hukum kepada klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Richard.
Kata Richard, ada begitu banyak ketidaksesuaian fakta atau ketidakbenaran, sehingga berakhir pada penerapan hukum yang sangat dipaksakan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dalam penetapan status tersangka tersebut.
“Lebih lanjut tentang sanggahan kami terkait anggapan subjektifitas penyidik dalam menjalankan kewenangannya akan kami sampaikan melalui hak jawab kami dalam menindaklanjuti pemberitaan beberapa media,” terangnya.
“Untuk saat ini upaya hukum yang telah kami lakukan mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Palembang terkait hak kepemilikan tanah tersebut,” tegas Richard. (ANA)
Komentar