Rekening Keluarga Mantan Bupati Muara Enim Diblokir KPK

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus fee 16 proyek di Kabupaten Muara Enim dengan terdakwa Juarsah, mantan Bupati Muara Enim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (2/9/2021).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim Sahlan Efendi, terungkap bahwa pihak KPK telah memblokir enam rekening milik keluarga Juarsah.

Namun, tidak diketahui secara rinci total nominal dari keenam rekening tersebut. Tapi jumlah saldo rekening milik istri Juarsah mencapai Rp1 miliar. Sedangkan saldo rekening terdakwa dan anak-anaknya dikisaran Rp350 juta.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba 56 Tersangka Berhasil Diamankan

Permohonan kepada hakim disampaikan langsung Kuasa Hukum terdakwa, Saifudin Zahri. Dia mengajukan permohonan pembukaan blokir enam rekening milik keluarga terdakwa, sembari memberikan berkas permohonan kepada Majelis Hakim.

Terkait permohonan ini, majelis hakim akan mempertimbangkan dan berkoordinasi dengan pihak KPK.

“Kita akan koordinasikan dengan pihak KPK, apakah ada kaitannya atau tidak dengan kasus yang sedang menjerat terdakwa,” ucapnya.

“Benar, ada permohonan enam rekening milik keluarga terdakwa. Terkait permohonan pembukaan blokir rekening yang diajukan terdakwa, kita akan bahas dulu dengan tim KPK, apakah ada kaitannya atau tidak dengan kasus ini,” tegas JPU KPK, M Asri Irawan. (ANA)

    Baca Juga :  Suhandy Terdakwa Kasus Pemberi Suap pada Bupati Resmi Dipindahkan ke Rutan Klas 1 Palembang

    Komentar