Regulasi, Upaya Optimalisasi Tingkatkan PAD Dari Sektor Pajak dan Retrebusi 

Musi Banyuasin73 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya mengoptimalkan peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari Sektor Pajak Daerah.

 

Kepala BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin Haryadi, SE., M.Si mengatakan upaya optimalisasi dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, di tahun 2022 pihaknya selain mengejar tagihan semua komponen pajak, Juga akan membuat regulasi aturan.

 

“Target tahun 2022 Untuk Pajak dan retrebusi sebesar kurang lebih 90 Milyar. Semua komponen pajak di Ekstensifikasi dan intensifikasi terutama Pajak bumi dan bangunan (PBB). Kita berharap dengan target tersebut semua komponen pajak bisa mencapai target,” ungkap Haryadi, Jumat (25/2).

Baca Juga :  Disdagperin Kembali Gelar Operasi Pasar, 2,4 Ton Minyak Goreng di Pasar Perjuangan 

 

Dikatakanya, dengan adanya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, seluruh pajak dan retribusi akan digabung yang nantinya akan dibuat regulasi dalam satu Perda.

 

“Selama ini, masing-masing memiliki perda sendiri-sendiri, dari itu salah satu upaya optimalisasi untuk meningkatakan PAD dari sektor pajak dan retribusi kita juga akan melakukan upaya merubah regulasi aturan.

Saat kita juga masih menunggu Peraturan Pemerintah nya jika Peraturan Pemerintah sudah turun maka kita akan membuat perda di Kabupaten Musi Banyuasin,”terangnya.

 

Sementara untuk tunggakan pajak sendiri, Hariyadi menyebut dari semua komponen pajak hanya PBB yang paling banyak tunggakan, kenapa hal ini disebabkan karena keterkaitan kemampuan masyarakat.

Baca Juga :  Update COVID-19 di Muba: Pasien Sembuh Bertambah 20, Positif 14

 

“Selain PBB kita akan mengoptimalkan pajak usaha burung walet, masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pajak tersebut kita akan terus melakukaan pendekaatan dan mensosialisaikan terkait pajak kepada para pelaku usaha burung walet yang ada di Kabupaten Muba,”tukasnya.

 

Berikut target dan realisasi Pajak Tahun 2022 dikutip dari Sistem Informasi Pelayanan BPPRD Kabupaten Musi Banyuasun http://bpprd.mubakab.go.id

 

Total Target Rp 90.755.404.000,-

Total Realisasi Rp 14.820.211.278,-

Persentase 16,33 %

 

1. PAJAK HOTEL

Target Rp 1.025.000.000,- Realisasi Rp 152.326.339,- Persentase 14,86%

 

2. PAJAK RESTORAN

Target Rp 13.510.404.000,- Realisasi Rp 2.055.498.665,- Persentase 15,21%

 

3. PAJAK HIBURAN

Target Rp 135.000.000,- Realisasi Rp 9.381.178,-

Baca Juga :  Terima Restorative Justice, Sopir Bus Terlibat Kecelakaan Hirup Udara Bebas

Persentase 6,95%

 

4.PAJAK REKLAME

Target Rp 1.150.000.000,- Realisasi Rp 387.732.640,- Persentase 33,72%

 

5. PAJAK PENERANGAN JALAN

Target Rp 32.500.000.000,- Realisasi Rp 4.792.661.273,- Persentase 14,75%

 

6. PAJAK MINERBA

Target Rp 850.000.000,- Realisasi Rp 211.919.512,- Persentase 24,93%

 

7.PAJAKPARKIR

Target Rp 150.000.000,- Realisasi Rp 63.260.300,-

Persentase 42,17%

 

8. PAJAK AIR TANAH

Target Rp 115.000.000,- Realisasi Rp 96.918.279,-

Persentase 84,28%

 

9. PAJAK SARANG WALET

Target Rp 320.000.000,- Realisasi 12.100.000,

Persentase -3,78%

 

10. PAJAK PBB-P

Target Rp 23.000.000.000,- Realisasi Rp 154.685.355,- Persentase 0,67%

 

11.PAJAK BPHTB

Target Rp 18.000.000.000,- Realisasi Rp6.883.727.737,- Persentase 38,24%

    Komentar