MA Tolak Permohonan Kasasi Terdakwa Pencabulan Terhadap Korban Difabel di Muba

- Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap korban penyandang disabilitas di Kabupaten Muba atas nama Nurwani bin hasan “Ditolak”

Hal itu diketahui melalui penelusuran, laman website resmi informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia https://kepanitraan.Mahkamahagung.go.id.

Meski, Amar putusan kasasi tersebut belum bisa diakses, namun dalam laman website tersebut dituliskan amar putusan dengan nomor
Nomor register : 4 K/Pid/2022, Pengadilan pengaju : Sekayu, Nomor Perkara Pengadilan Tk 1: – , No Surat Pengantar : W6.07/1650/HK.01/X/2021, Jenis Permohonan : K, Jenis Perkara : PID
Klasifikasi Pencabulan, Tanggal Masuk : 3 jan 2022, Tanggal Distribusi :10 Jan 22, Pemohon : Terdakwa, Termohon/Terdakwa :Nurwani Bin Hasan, Status : Putus Tanggal Putus 18-Januari-22, Amar Putusan : TOLAK.

Menaggapi hasil putusan tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Reza Faizal SH ketika dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya telah mengetahui hasil putusan kasasi atas perkara tersebut.

“Ya, nanti kita tunggu dulu putusan dari Mahkama Agung, setelah kita terima, langsung akan kita eksekusi,”singkat Reza, Rabu (26/1).

Dari penelusuran perkara banding di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang , yang juga sudah di dilakukan oleh terdakwa Nurwani Bin Hasan yang tidak puas degan hasil putusan majelis hakim pengadilan negeri Sekayu Muba, diketahui dari Sistem informasi perkara Pengadilan Tinggi Palembang, Nomor perkara : 0201/PID/2021/PT.PLG, Tanggal putusan: 14/09/2021 dituliskan
Mengadili 1.Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum dan Penuntut Umum tersebut 2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor137/Pid.B/2021/PN Bta tanggal 5 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut, 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah).

Sebelumnya, Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tutntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang menuntut terdakwa Nu dengan hukuman 8 tahun 6 bulan pada sidang sebelumnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaiman dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lim tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikutangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis Hakim, dilansir dari laman Sipp.pn-sekayu.go.id.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Marcos MM Simaremare, S.H, melalui Kasi Pidana Umum Habibi, S.H, mengatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kita ambil sikap pikir-pikir, karena ada waktu tujuh hari untuk menetukan sikap. Hal ini segera kita laporkan kepada pimpinan untuk mengetahui langkah apa yang diambil,” jelas dia.

Terpisah, penasehat hukum korban T, yakni Zulfatah, S.H, mengatakan, pihaknya sangat tidak sependapat dengan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Nu. “Kami sangat tidak sependapat dengan putusan itu, karena lebih jauh lendah dari tuntutan JPU,” kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya berharap JPU Kejari Muba mengambil upaya hukum lainnya yakni banding. “Kita berharap rasa keadilan lebih ditegakkan lagi dan perkara ini tetap berlanjut ditingkat lebih tinggi. Kita tetap menunggu apa upaya JPU, banding atau tidak,” tandas dia.

Sebelumnya, JPU Kejari Muba menuntut terdakwa Nu dengan hukuman 8 tahun 6 bulan. JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

Sekedar informasi, terdakwa Nu yang merupakan warga Kecamatan Lais Kabupaten Muba diduga melakukan pelecelahan seksual terhadap tetangganya sendiri berinisial T yang merupakan penyandang disabilitas tuna grahita yakni keterbelakangan mental pada Minggu (7/3/2021) lalu.

Berita Terkait

Hadiri HUT Nasional, Bupati HM Toha Tohet Ingatkan Peran Vital Damkar, Satpol PP dan Linmas
Permen ESDM 14 Tahun 2025 Segera Di Implementasikan, Pengelolan Sumur Minyak Masyarakat Masuk Jalur Resmi
Rapat Finalisasi Digelar, Muba Matangkan Langkah Terapkan Permen ESDM 14/2025
Pemkab Muba Pastikan Program Unggulan Tepat Sasaran, Semua OPD Wajib Kawal Program Unggulan 
Pemkab dan DPRD Muba Gelar Evaluasi Pelaksanaan APBD Triwulan I Tahun Anggaran 2026, Tekankan Sinergi dan Optimalisasi PAD
Lapas Sekayu Gandeng Dukcapil Muba, Pastikan Hak Adminduk Warga Binaan Terpenuhi
Muba-BPKP Perkuat Sinergi, Dorong Perencanaan Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata
Lepas 236 Calon Haji, Wabup Muba : Jaga Kesehatan Hadapi Ujian di Tanah Suci dengan Ikhlas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:08 WIB

Hadiri HUT Nasional, Bupati HM Toha Tohet Ingatkan Peran Vital Damkar, Satpol PP dan Linmas

Rabu, 29 April 2026 - 22:03 WIB

Permen ESDM 14 Tahun 2025 Segera Di Implementasikan, Pengelolan Sumur Minyak Masyarakat Masuk Jalur Resmi

Rabu, 29 April 2026 - 16:16 WIB

Rapat Finalisasi Digelar, Muba Matangkan Langkah Terapkan Permen ESDM 14/2025

Selasa, 28 April 2026 - 15:36 WIB

Pemkab Muba Pastikan Program Unggulan Tepat Sasaran, Semua OPD Wajib Kawal Program Unggulan 

Senin, 27 April 2026 - 18:15 WIB

Pemkab dan DPRD Muba Gelar Evaluasi Pelaksanaan APBD Triwulan I Tahun Anggaran 2026, Tekankan Sinergi dan Optimalisasi PAD

Berita Terbaru