Rebut Paksa HP dan Pukul Korban, Satu Pelaku Diamankan

- Redaksi

Minggu, 7 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SAD saat diamankan di Mapolres Empat Lawang

Tersangka SAD saat diamankan di Mapolres Empat Lawang

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satreskim Polres Empat Lawang mengamankan SAD (16), warga Landur Kecamatan Pendopo. Ia menjadi salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap MAD (11), warga Kecamatan Pendopo. Sabtu, 6 Mei 2023.

SAD diamankan anggota PPA Satreskrim Polres Empat Lawang setelah diserahkan oleh masyarakat.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, SH., MH melalui Kasatreskrim AKP M Tohirin Prakasa menjelaskan, kronologis kejadian berawal, sekira pukul 17.00 wib, Jum’at, 5 Mei 2023, bertempat di Jl. Kepiul. Tepatnya di air Tapang Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo kedua pelaku SAD (16) dan BH (DPO) menghampiri korban (MAD).

“Kedua pelaku memberhentikan motor yang dikendarainya dan kemudian BH (DPO) turun dari motor menghampiri korban (MAD) yang sedang berada di pinggir sungai bersama kedua temannya. Sedangkan pelaku SAD menunggu di atas motor,” kata Tohirin, Minggu 7 Mei 2023

Dan lanjut Tohirin, pelaku BH berkata kepada korban hendak meminjam 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A16 milik korban. Namun korban menolak dan langsung memasukkan HP miliknya ke dalam kantong celananya.

“BH (DPO) menggeledah kantong celana milik korban menggunakan kedua tangannya. Namun korban berusaha menahan kedua tangan pelaku yang mengambil HP miliknya. Pelaku pun memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali”, ungkapnya

Tak sampai disitu sambungnya, pelaku masih memaksa untuk mengambil HP milik korban dan terjadilah tarik menarik antara tangan korban dan tangan pelaku. Dan alhasil HP milik korban terlepas dari genggamannya dan HP milik korban berhasil diambil oleh pelaku.

“Pelaku mencoba melarikan diri dengan menaiki sepeda motornya sedang di tunggu oleh pelaku SAD dan kedua pelaku melarikan diri. Korban dan kedua temannya pun mengejar menggunakan sepeda motor miliknya sambil teriak “TOLONG, MALING”, sehingga banyak warga yang membantu mengejar kedua pelaku”, jelasnya

Masih dikatakan Tohirin, korban dan kedua temannya berhenti di depan rumah warga yang sedang hajatan. Tak lama kemudian datanglah seorang bernama Supriadi menemui korban untuk mengembalikan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A16 yang telah diserahkan oleh kedua pelaku.

“Lalu korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tua korban dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang guna ditindak lanjuti. Dan tersangka dikenakan tindak Pidana “Pencurian dengan kekerasan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP”, tukasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO
Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama
Bantah Ketua Merokok Saat Sidang
Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR
Hari Bhakti Adhyaksa, Forkopimda Kunjungi Kajari Empat Lawang
Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah, Kompor Gas dan Minyak Goreng Diamankan
Polres Empat Lawang Raih Juara III Inovasi Pelayanan Publik Reskrim Tingkat Polda Sumsel

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:03 WIB

Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO

Senin, 27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

Bantah Ketua Merokok Saat Sidang

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:40 WIB

Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:06 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR

Berita Terbaru

Korban dibawa ke rumah duka. Foto: Basarnas Palembang.

Muaraenim

Satu Hari Dicari, Gibran Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Enim

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:06 WIB

Empat Lawang

Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:03 WIB