SUARAPUBLIK, Palembang – Dalam menyikapi semakin meluasnya penyebaran Covid-19, DPRD Provinsi Sumsel telah mengeluarkan Raperda Inisiatif Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular.
Tujuan Pembahasan dan penelitian dan evaluasi Panitia Khusus Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 adalah tersedianya Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular di Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat pembahasan, penelitian dan evaluasi Raperda Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular, oleh Panitia Khusus berlangsung pada tanggal 19 November s.d. 3 Desember 2020 bertempat di Ruang rapat Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Raperda ini mendapatkan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan, selanjutnya disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Sumatera Selatan pada Rapat Paripurna XX, Jumat (4/12/2020).
Perda ini disamping memuat sanksi administrasi, memuat pula ketentuan mengenai ancaman sanksi pidana, baik berupa pidana kurungan maupun pidana denda.
Secara hukum hal ini yang membedakan antara Peraturan Gubernur yang ada dengan Peraturan Daerah ini, yang dapat memberlakukan upaya paksa secara pidana sebagai upaya terahir (ultimum remedium).
Hal ini dimaksudkan bahwa sanksi pidana tidak serta merta diberlakukan terhadap pelanggaran yang terjadi, melainkan dilakukan upaya-upaya persuasive untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protocol kesehatan melalui ancaman sanksi administrastif.
Manakala masih terjadi pelanggaran-pelanggaran meskipun telah diberikan sanksi administrative, barulah dapat dikenakan ancaman sanksi pidana.
Selain itu juga Perda ini memuat Penghargaan bagi masyarakat yang memiliki komitmen dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam penanggulangan wabah penyakit menular dengan kriteria tertentu.
“Raperda ini kami inisiasi untuk melindungi masyarakat dari semakin meluasnya penyebaran Covid-19 pada khususnya. Saya sebagai Ketua DPRD Sumsel sangat concern terhadap hal ini, apalagi sebentar lagi kita akan melakukan perhelatan besar yaitu Pilkada. jadi kami bersama eksekutif bergerak cepat untuk melakukan antisipasi agar pelaksanaannya tetap memberikan rasa aman kepada masyarakat”, jelas R.A.Anita Noeringhati, SH.,MH.
“Perda ini adalah bentuk nyata kepedulian kami untuk dapat melindungi masyarakat. Mudah-mudahan dengan dikeluarkan Perda ini, bisa membawa efek positif dalam mengantisipasi semakin meluasnya Covid-19 di Sumatera Selatan”,tutup Anita usai Rapat Paripurna XX. (vie)
Komentar