Puluhan Pasangan Mesum Terjaring Razia

- Redaksi

Kamis, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

razia penyakit masyarakat di sejumlah penginapan, kosan, dan cafe yang ada di kota Palembang Rabu malam ( 8/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Foto: kiki

razia penyakit masyarakat di sejumlah penginapan, kosan, dan cafe yang ada di kota Palembang Rabu malam ( 8/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Foto: kiki

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama unsur TNI, Polri, menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah penginapan, kosan, dan cafe yang ada di kota Palembang Rabu malam ( 8/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Razia penyakit masyarakat ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2002, tentang penanggulangan dan pencegahan perbuatan maksiat.

Dari pantauan, razia tersebut menurunkan 60 lebih personil gabungan dari unsur Satpol PP, TNI POM, Polri.

Alhasil, sebanyak 30 pasangan bukan suami istri diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Palembang. Mereka kedapatan berada di dalam kamar kos-kosan dan penginapan
tanpa ada ikatan suami istri.

Kasat Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Herison mengatakan, giat razia malam ini menyisir kos- kosan penginapan, cafe, dan panti pijat yang ada di Kota Palembang.

“Dari razia ini kita amankan 30 orang bukan pasangan suami istri yang berada di dalam kamar sedang berduaan, dan lima orang tidak membawa identitas diri ( KTP).

Selanjutnya, 30 pasangan bukan suami istri dan lima orang tidak membawa identitas diri digiring ke kantor Satpol pp Kota Palembang, untuk di data dan akan mengikuti sidang yustisi di kantor Satpol PP, buat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat, jangan lupa protokol kesehatan harus dipatuhi masa pandemi ini guna mencegah penyebaran virus covid – 19,” tutupnya. (kiki)

Berita Terkait

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Promosi UMKM Binaan di HUT Kabupaten Lahat
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Herman Deru Siap Jadikan Sumsel Pelopor Obligasi Daerah, Mekeng Targetkan UU Rampung Tahun Ini
Resmi Jadi Sekolah Model, SMK PGRI 1 Palembang Lepas Lulusan Angkatan ke-53 
Gaspol Tengah Malam, 3 Pebalap Liar Digulung Satlantas Pagar Alam
Jaga Kondusivitas Malam Hari, Personel Polsek Buay Madang Timur Sambangi Warga Sumber Mulyo

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:36 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Promosi UMKM Binaan di HUT Kabupaten Lahat

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:08 WIB

Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:42 WIB

Herman Deru Siap Jadikan Sumsel Pelopor Obligasi Daerah, Mekeng Targetkan UU Rampung Tahun Ini

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:12 WIB

Resmi Jadi Sekolah Model, SMK PGRI 1 Palembang Lepas Lulusan Angkatan ke-53 

Berita Terbaru

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB