Puluhan Paket Sabu Gagal Beredar dari Tangan Residivis

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka tindak pidana narkotika bersama puluhan paket sabu diungkap Satres Narkoba Polres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Tersangka tindak pidana narkotika bersama puluhan paket sabu diungkap Satres Narkoba Polres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Seorang pengedar yang juga residivis tindak pidana narkotka berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kota Pagar Alam.

Dirinya adalah Sanjaya (52), warga Bumi Agung Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara, yang tertangkap di Simpang Empat Lampu Merah Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan pada hari Kamis (17/5) sekira pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam, dalam pengungkapan ini juga berhasil diamankan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu.

Di antaranya, 53 paket sabu dengan berat bruto 11,18 gram serta 2 paket ganja seberat 5,51 gram, serta berbagai alat pendukung lainnya.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam AKP Sondy mengatakan saat ditangkap dan hasil interogasi tersangka mengakui menyimpan narkotika di kediamannya.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan tidak memiliki izin kepemilikan narkotika,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pengembangan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

Di hari yang sama, tepatnya sebuah rumah di Desa Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kota Pagar Alam. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria bernama Putra Hanjaya bin Saidina Ali (36), warga Kelurahan Pagar Wangi.

Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa 4 butir diduga pil ekstasi. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebagai kurir dan mengakui bahwa barang tersebut hendak diserahkan atas perintah orang lain.

Pengembangan dilakukan ke rumah pelaku, di mana petugas menemukan satu perangkat alat hisap sabu yang disembunyikan di belakang sofa. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung zat narkotika jenis sabu (metamfetamin) dan ganja (THC). Barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 1,74 gram.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba. (ANA)

Berita Terkait

Pemkot Pagar Alam Tegaskan Komitmen Transpasai Keuangan dalam Exit Meeting Audit BPK
Ramp Check Bus Jelang Idul Fitri 1447 H, Dishub Pagar Alam Pastikan Angkutan Mudik Layak Jalan
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Pemkot Pagar Alam Percepat Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning Bersama Kanwil Kemenkum Sumsel
Tingkatkan Kinerja Jajaran Pemerintah Dalam Mewujudkan 14 Program Unggulan
Percepat Indek Geografis Kopi Raden Kuning, Pemkot Pagar Alam Gandeng Kanwil Kemenkum
Operasi Pasar, Pemkot Bakal Siapkan 2.240 Tabung Atasi Kesulitan ‘Gas Melon

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:08 WIB

Pemkot Pagar Alam Tegaskan Komitmen Transpasai Keuangan dalam Exit Meeting Audit BPK

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:47 WIB

Ramp Check Bus Jelang Idul Fitri 1447 H, Dishub Pagar Alam Pastikan Angkutan Mudik Layak Jalan

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:18 WIB

Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:23 WIB

Pemkot Pagar Alam Percepat Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning Bersama Kanwil Kemenkum Sumsel

Berita Terbaru