Puluhan Paket Sabu Gagal Beredar dari Tangan Residivis

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka tindak pidana narkotika bersama puluhan paket sabu diungkap Satres Narkoba Polres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Tersangka tindak pidana narkotika bersama puluhan paket sabu diungkap Satres Narkoba Polres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Seorang pengedar yang juga residivis tindak pidana narkotka berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kota Pagar Alam.

Dirinya adalah Sanjaya (52), warga Bumi Agung Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara, yang tertangkap di Simpang Empat Lampu Merah Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan pada hari Kamis (17/5) sekira pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam, dalam pengungkapan ini juga berhasil diamankan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu.

Di antaranya, 53 paket sabu dengan berat bruto 11,18 gram serta 2 paket ganja seberat 5,51 gram, serta berbagai alat pendukung lainnya.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam AKP Sondy mengatakan saat ditangkap dan hasil interogasi tersangka mengakui menyimpan narkotika di kediamannya.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan tidak memiliki izin kepemilikan narkotika,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pengembangan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

Di hari yang sama, tepatnya sebuah rumah di Desa Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kota Pagar Alam. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria bernama Putra Hanjaya bin Saidina Ali (36), warga Kelurahan Pagar Wangi.

Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa 4 butir diduga pil ekstasi. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebagai kurir dan mengakui bahwa barang tersebut hendak diserahkan atas perintah orang lain.

Pengembangan dilakukan ke rumah pelaku, di mana petugas menemukan satu perangkat alat hisap sabu yang disembunyikan di belakang sofa. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung zat narkotika jenis sabu (metamfetamin) dan ganja (THC). Barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 1,74 gram.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB