Puluhan Paket Sabu Gagal Beredar dari Tangan Residivis

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka tindak pidana narkotika bersama puluhan paket sabu diungkap Satres Narkoba Polres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Tersangka tindak pidana narkotika bersama puluhan paket sabu diungkap Satres Narkoba Polres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Seorang pengedar yang juga residivis tindak pidana narkotka berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kota Pagar Alam.

Dirinya adalah Sanjaya (52), warga Bumi Agung Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara, yang tertangkap di Simpang Empat Lampu Merah Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan pada hari Kamis (17/5) sekira pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam, dalam pengungkapan ini juga berhasil diamankan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu.

Di antaranya, 53 paket sabu dengan berat bruto 11,18 gram serta 2 paket ganja seberat 5,51 gram, serta berbagai alat pendukung lainnya.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam AKP Sondy mengatakan saat ditangkap dan hasil interogasi tersangka mengakui menyimpan narkotika di kediamannya.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan tidak memiliki izin kepemilikan narkotika,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pengembangan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

Di hari yang sama, tepatnya sebuah rumah di Desa Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kota Pagar Alam. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria bernama Putra Hanjaya bin Saidina Ali (36), warga Kelurahan Pagar Wangi.

Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa 4 butir diduga pil ekstasi. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebagai kurir dan mengakui bahwa barang tersebut hendak diserahkan atas perintah orang lain.

Pengembangan dilakukan ke rumah pelaku, di mana petugas menemukan satu perangkat alat hisap sabu yang disembunyikan di belakang sofa. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung zat narkotika jenis sabu (metamfetamin) dan ganja (THC). Barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 1,74 gram.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba. (ANA)

Berita Terkait

Wako Pagar Alam Tegaskan Penataan Pasar Harus Perhatikan Keberlanjutan Lingkungan
Pastikan Beras SPHP Layak Konsumsi Dan Tepat Sasaran, DKPP Pantau Jaringan Pengecer
Walikota Pagar Alam Ingatkan OPD Jangan Terlena Dengan Kenaikan Nilai Indek Peningkatan Statistik
Gunung Kembali Dempo Erupsi Ketinggian Kolom Abu Capai 3.500 Meter, Status Waspada
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Disdikbud Pagar Alam Tegaskan KLA Bukan Sekadar Taman Bermain
Termasuk Walikota, Sejumlah Calon Kuat Diisukan Perebutkan Jabatan Ketua DPC PKB Pagar Alam
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:35 WIB

Wako Pagar Alam Tegaskan Penataan Pasar Harus Perhatikan Keberlanjutan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 08:21 WIB

Pastikan Beras SPHP Layak Konsumsi Dan Tepat Sasaran, DKPP Pantau Jaringan Pengecer

Kamis, 16 April 2026 - 08:11 WIB

Walikota Pagar Alam Ingatkan OPD Jangan Terlena Dengan Kenaikan Nilai Indek Peningkatan Statistik

Rabu, 15 April 2026 - 12:23 WIB

Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi

Rabu, 15 April 2026 - 09:31 WIB

Disdikbud Pagar Alam Tegaskan KLA Bukan Sekadar Taman Bermain

Berita Terbaru