SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Ranmor berhasil mengamankan pelaku pencurian motor dan barang berharga milik wisatawan asal Rusia, Konstantin Bazrov (33). Hadir juga korban dalam rilis yang digelar di Aula Mapolrestabes Palembang, pada Rabu (16/4/2025).
Dalam kesempatan itu, Ia merasa sangat senang. Sebab, pelaku pencurian motornya sudah berhasil ditangkap polisi. “Polisi Indonesia power full,” ujarnya.
Ia mengatakan jika dirinya sangat puas dengan kinerja polisi. Sebab sudah kedua kalinya berhasil mengembalikan barang miliknya yang dicuri.
“Ini pertama kali saya kehilangan motor. Sebelumnya saya pernah kehilangan speaker di dekat bali, dan setelah 2 jam pelakunya ditangkap. Saya secara pribadi memaafkan pelaku yang mencuri motor saya,” tuturnya, yang diterjemahkan juru bicara.
Lanjut Konstantin, ia merasa kebingungan lantaran motornya bisa menghilang, dan seketika ada seseorang di lokasi yang membantu mencarika ojek online untuk diantar ke Polrestabes Palembang. “Saya langsung melapor ke polisi,” katanya.
Turis ini juga bahkan meminta maaf kepada tersangka, karena dirinya tersangka jadi ditangkap polisi. “Saya minta maaf, karena saya kamu jadi ditangkap, dan berterimakasih kepada jajaran polisi,” kata dia.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan, pihaknya akan memberikan kemudahan untuk Konstantin agar bisa kembali dengan motor tersebut.
“Untuk kendaraan yang dijadikan sebagai BB merupakan hak korban. Kami akan kemas untuk bisa dikembalikan, dan segera kita serahkan dan didokumentasikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Harryo mengatakan tim opsnal Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka Leo Chandra (34), warga Jalan Sabar Jaya Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin yang ikut serta dalam kasus tersebut.
“Tersangka ini merupakan orang terakhir yang menguasai motor dan barang lainnya, tinggal satu dompet isi kartu uang elektronik yang masih hilang dan sedang dalam pencarian, ” jelasnya.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP. Dengan Ancaman 7 (Tujuh) Tahun Penjara,” imbuhnya. (ANA)
Komentar