SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara gugatan perdata masalah pesangon antara pengugat A. Rahman dan tergugat perusahan PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), kembali digelar di Pengadilan Perkara Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Rabu (7/12/2022). Sidang ini menghadirkan sejumlah saksi.
Dihadapan majelis hakim Surahmat, serta pengugat dan tergugat, dua orang saksi dihadirkan di persidangan. Dua orang saksi itu ialah, Zakaria dan Syihab.
Seusai persidangan berlangsung, pihak tergugat dari perusahan PT Surya Bumi Agro Langgeng, Zainudin, mengatakan kedua saksi dari tergugat atas nama Zakaria dan Syihab, bukan pegawai dari PT Surya Bumi Agro langgeng di Kabupaten Pali, namun mereka pernah berjasa untuk perusahaan dan diberikan oleh perusahaan berupa intensif tiap bulan.
“Sama seperti pak Arman dan pak Amardi, sementara pak Zakaria berjasa pangsakarsa juga. Dulu dia pernah mengerjakan menyelesaikan permasalahan lahan perusahaan persengketaan lahan, sama seperti pak Rahman, Aris Zakaria. Sementara pak Syihab berjasa mengurus gugatan lain, mereka untuk meredam,” jelas Zainudin.
Sementara itu, penggugat A Rahman mengatakan, sejak tahun 2000 hingga 2021, atau sekitar 20 tahun lebih, diangkat saat terjadi demo masyarakat, perusahaan menyebut dirinya bukan karyawan, karena tidak berpakaian dinas. Sedangkan dirinya merupakan bagian keamanan dari pamswarkarsa Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.
Perusahan menawarkan Rp33.840.000, pertimbangan sekedar memberi. A Rahman (62) 17 cucung anak 5, menolak atas pertimbangan tidak sesuai UU No 13 tentang ketenaga kerjaan tahun 2003, pasal 56 dan pasal 167 tidak sesuai yang akan diberikan.
Kemudian dilaporkan ke Dinakertrans Pali bulan September 2021. Dinaikan ke Disnaker Sumsel dianjurkan harus membayar upah UMP dan penghargaan sejumlah Rp50.300.000.
A rahman tetap menolak, sebab tidak sesuai UU. Seharusnya pesangon total dan penghargaan dan kekurangan upah mencapai Rp144.000.000 lebih. (ANA)
Komentar