PST Gelar Aksi di KPK, Desak Tersangka Baru Kasus OTT Suap Proyek PUPR OKU

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Organisasi Pemuda Pemerhati Situasi Terkini (PST), menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta, mendesak pengembangan kasus OTT suap proyek PUPR OKU dan penetapan tersangka baru, Selasa (27/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Organisasi Pemuda Pemerhati Situasi Terkini (PST), menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta, mendesak pengembangan kasus OTT suap proyek PUPR OKU dan penetapan tersangka baru, Selasa (27/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Organisasi kepemudaan Pemerhati Situasi Terkini (PST), menyatakan sikap tegas dalam mengawal penegakan hukum kasus dugaan korupsi di Sumatera Selatan.

PST pun, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (27/1/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap pengungkapan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Aksi ini merupakan bagian dari peran PST sebagai agent of change dan kontrol sosial yang fokus pada isu tata kelola pemerintahan, demokrasi, serta pemberantasan korupsi. PST juga mengajak masyarakat, LSM, pemuda, mahasiswa, hingga aktivis Sumsel untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan.

Dalam keterangannya, PST menegaskan bahwa gerakan tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.

PST menyoroti secara khusus hasil OTT KPK terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU Tahun Anggaran 2024–2025. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, terdiri dari empat penerima suap, yakni Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati.

Sementara dari pihak swasta, dua tersangka telah ditetapkan, yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Tak berhenti di situ, PST juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan Iqbal Alisyahbana, yang kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Sumatera Selatan, serta Teddy Meilwansyah, Bupati aktif OKU.

Berdasarkan telaah tim kajian PST dan fakta persidangan, disebutkan adanya komunikasi yang dilakukan menggunakan handphone milik pihak lain saat Iqbal masih berstatus Penjabat (Pj) Bupati, sementara Teddy Meilwansyah tidak lagi menjabat Pj Bupati pada waktu yang sama.

“Fakta persidangan membuka indikasi kuat adanya peran dan aliran dana yang dinikmati pihak lain di luar tersangka yang sudah ditetapkan,” tegas perwakilan PST.

Atas dasar itu, PST mendesak KPK RI untuk segera menetapkan tersangka baru dan mengembangkan perkara hingga tuntas. Massa aksi berjumlah sekitar 50–70 orang, dengan tuntutan utama mendukung penuh langkah KPK dalam pemberantasan korupsi serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.

Aksi demonstrasi digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan membawa pengeras suara, spanduk, dan selebaran.

PST menegaskan komitmennya akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke KPK pada Selasa (27/1/2026) dan diterima secara resmi dengan tanda bukti penerimaan laporan bernomor 2026-A-00435. PST menegaskan laporan ini didasarkan pada kajian internal dan fakta-fakta yang terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terbaru