Proyek Jalan Hauling Sarat Kontroversi: Dinilai Ilegal, SIRA Desak Kejati Tegakkan Hukum, Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

aktivis yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (22/8/2025).

aktivis yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (22/8/2025).

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (22/8/2025).

Dalam aksinya, mereka menuntut aparat penegak hukum mengusut dugaan kejahatan lingkungan terkait proyek pembangunan jalan hauling batu bara sepanjang 26,4 kilometer milik PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menilai proyek tersebut penuh pelanggaran hukum karena kuat dugaan belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Ini bukan pembangunan, melainkan kejahatan lingkungan yang dijalankan secara sistematis dan melibatkan oknum pejabat yang justru berafiliasi dengan pengusaha,” tegas Rahmat dalam orasi.

Ia juga menyoroti langkah Gubernur Sumsel Herman Deru yang meresmikan proyek jalan hauling itu secara seremoni awal Agustus lalu. Menurutnya, peresmian tersebut bukan bentuk capaian, melainkan pembenaran atas pelanggaran hukum.

“Pola lama kembali dipraktikkan: bangun dulu, urus izin belakangan. Proyek ini jelas berada di kawasan hutan yang wajib memiliki AMDAL dan IPPKH. Ini bentuk pembohongan publik,” tandasnya.

Dalam aksi tersebut, SIRA membacakan pernyataan sikap resmi. Mereka menegaskan bahwa pembangunan jalan hauling LBA adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan praktik pembohongan publik.

“Ini bukan soal kemajuan, tapi kejahatan lingkungan yang disengaja dan dilegitimasi pejabat yang seharusnya melindungi, bukan merusak,” ujar Rahmat.

SIRA kemudian mengajukan empat tuntutan utama, Pertama, Hentikan pembangunan segera! Seluruh aktivitas proyek hauling PT LBA harus dihentikan sampai seluruh izin resmi, termasuk AMDAL dan IPPKH, dipenuhi secara sah dan transparan.

Kedua, Usut tuntas dan tindak tegas! Kejati Sumsel diminta segera menyidik kasus ini. Sesuai instruksi Jaksa Agung, seluruh pihak yang terlibat baik perusahaan maupun oknum pejabat harus diproses hukum.

Ketiga, Copot pejabat pengkhianat! Mendesak Gubernur Sumsel mencopot Kepala Dinas LHP, Kepala Bidang, serta oknum Muspika di Lahat yang diduga membiarkan atau memfasilitasi pelanggaran.

Keempat, Lindungi hak masyarakat! Pemerintah diminta memulihkan kerusakan lingkungan serta menjamin hak-hak warga yang terdampak.

Massa aksi diterima langsung oleh perwakilan Kejati Sumsel, Helmi SH, MH.

Terpisah, pengamat lingkungan Dr. Elviriadi menegaskan bahwa proyek jalan hauling tanpa AMDAL dan IPPKH otomatis ilegal.

“AMDAL itu syarat mutlak. Tanpa dokumen tersebut, proyek tidak sah. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi pelaku usaha yang mengabaikannya,” jelas Elviriadi.

Ia menambahkan, sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha, tetapi juga pejabat yang menerbitkan persetujuan tanpa dokumen lingkungan.

“Pejabat yang memberi restu terhadap proyek tanpa AMDAL juga bisa dipidana. Jadi tanggung jawab bukan hanya di pengusaha, melainkan juga pejabat publik, termasuk gubernur dan kepala dinas terkait,” tegasnya.

Elviriadi mendorong pemerintah pusat melalui KLHK dan Kementerian ESDM untuk segera turun tangan.

“Evaluasi total dan penegakan hukum harus dilakukan. Jangan biarkan proyek tambang berjalan dengan pola ilegal. Jika dibiarkan, rakyat dan lingkungan yang jadi korban,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Pasar Murah, Ringankan Beban Kebutuhan Pokok Warga Lubuk Linggau
Dugaan Pasien Dipaksa Pulang Disorot SIRA, RSMH Palembang Tegaskan Kondisi Stabil dan Masuk Perawatan Paliatif
NGASAB, Gaya Baru Experience Ride Komunitas Honda Palembang
PTP Nonpetikemas Palembang Dukung Rantai Pasok Industri Pupuk Nasional
‎Sidang Pemeriksaan Objek Sengketa Aset Universitas Bina Darma Sempat Beradu Argumen
HUT ke-73, IKAHI Sumsel Gelar Donor Darah, 80 Kantong Terkumpul
Bostgame.com Jadi Rekomendasi Platform Top Up Game Online yang Cepat dan Terpercaya
SIRA Demo Tolak Pengadaan Mobil Mewah dan Pakaian Dinas Rp7,9 Miliar di Kantor Gubernur Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Pasar Murah, Ringankan Beban Kebutuhan Pokok Warga Lubuk Linggau

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WIB

Dugaan Pasien Dipaksa Pulang Disorot SIRA, RSMH Palembang Tegaskan Kondisi Stabil dan Masuk Perawatan Paliatif

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

NGASAB, Gaya Baru Experience Ride Komunitas Honda Palembang

Rabu, 15 April 2026 - 13:23 WIB

PTP Nonpetikemas Palembang Dukung Rantai Pasok Industri Pupuk Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 12:20 WIB

‎Sidang Pemeriksaan Objek Sengketa Aset Universitas Bina Darma Sempat Beradu Argumen

Berita Terbaru