Program Pemutihan Tingkatkan Pembayaran Pajak di Pagar Alam

- Redaksi

Senin, 11 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Program Pemberian Keringanan Pajak atau biasa disebut Pemutihan Pajak oleh Pemerintah Provinsi Sumsel yang dimulai sejak 1 Oktober 2021, disambut baik masyarakat, tak terkecuali di Kota Pagar Alam.

Mendengar adanya kabar program pemutihan itu, masyarakat selaku wajib pajak kendaraan pun langsung mendatangi Kantor UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Pagar Alam, di wilayah Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan.

“Program pemutihan pajak kendaraan ini, kita akui sangat direspon baik masyarakat Pagar Alam. Artinya, pokok tunggakan pajak kendaraan tetap dibayar, hanya saja denda bunga atau administrasi lainnya itu yang dibebaskan,” ujar Kanit Regiden Satlantas Polres Pagar Alam, Iptu Mike Rudi, Senin (11/10/2021).

Diakuinya, pihaknya pun telah melakukan upaya sosialisasi, kepada masyarakat Kota Pagar Alam tentang program pemutihan pajak kendaraan tersebut, termasuk juga telah menyebar sejumlah spanduk, terkait Pergub Nomor 21 tahun 2021 tentang pemberian keringanan tarif pajak kendaraan bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi, berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Batas waktu pemberian keringanan tarif PKB Progresif dan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku terhitung pada tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan masa akhir pembayaran 31 Desember 2021,” jelasnya.

Kepala UPTB  Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Pagar Alam Tabrani menambahkan, dalam kaitan suasana pandemi COVID-19, Gubernur Provinsi Sumsel Herman Deru sangat melihat dampak ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19.

“Seluruh penggiat ekonomi terdampak semua, termasuk pula di pasar daya beli menurun, sendi-sendi kehidupan masyarakat terganggu semua,” bebernya.

Tabrani berharap, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat. Sekira 80 persen dari sumber pajak, diperuntukan bagi kepentingannya untuk masyarakat, baik itu infrastruktur dan lain sebagainya.

“Pembangunan itu kan 80 persen dari sumber PAD, jadi kita harapkan betul masyarakat bisa memanfaatkan peluang-peluang ini, sehingga tidak terlewatkan pajak yang mati, bisa segera dibayar,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring
Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum
Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25
Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam
Sehari Sepulang dari Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah Langsung Pimpin Upacara HUT ke-25 
HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam

Berita Terbaru