SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – AL (48) hanya bisa pasrah dan menundukkan kepalanya karena malu, saat perkaranya persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, digelar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, Rabu (20/11/2024).
Menggunakan baju berwarna orange bertulisankan ‘Tahanan Polrestabes Palembang’, AL yang tercatat sebagai warga Kecamatan Jakabaring Palembang ini, pun mengakui perbuatannya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, ditangkapnya tersangka AL atas laporan korban yakni CM (17), yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Di mana, lanjut Harryo, setelah laporan korban diterima pada 12 November 2024, atas laporan persetubuhan, petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada 14 November 2024.
“Terkuaknya kasus ini setelah korban yang merupakan anak kandungnya sendiri melaporkan ke sini. Kemudian langsung kita tindaklanjuti dengan menangkap tersangka,” kata Harryo, didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan.
Dan diketahui, sambung Harryo, pelaku ini melakukan aksi bejatnya tersebut sudah berulang kali berawal saat korban berumur 8 tahun. “Sejak korban berumur 8 tahun, atau pada 2015,” ungkapnya.
Menurut Harryo, berdasarkan pengakuan korban, terakhir kali tersangka melakukan aksi bejatnya yakni pada 12 November 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, di rumahnya. Berawal saat korban disuruh pelaku untuk mengantar ibu berbelanja di Pasar OPI Palembang.
Lalu setelah sampai di pasar, korban ditelepon terlapor untuk pulang segera ke rumah. “Jadi setelah mengantar ibu ke Pasar korban ini disuruh pulang dan meninggalkan ibunya di Pasar. Saat sampai di rumah, korban langsung diancam pelaku untuk segera melepaskan baju dan celananya,” terang Harryo.
Saat itulah, pelaku langsung menggauli korban di atas kasur selama 3 menit. “Kini pelaku sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan terkait ulahnya melakukan aksi cabul tersebut,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Harryo, anggota turut mengamankan barang bukti satu unit Handphone, satu helai pakaian dan celana korban. Kemudian satu buah flashdisk berisikan rekaman saat pelaku dan anaknya bersetubuh.
Atas ulahnya pelaku tercaman pasal 76 Jo pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu penganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Atas ulahnya pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun,” tegas Harryo.
Sedangkan AL hanya bisa menundukkan kepalanya karena malu. (ANA)
Komentar