Lina Mukherjee Bebas dari Penjara

- Redaksi

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lina Mukherjee akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Kelas II Palembang. Dia bebas dari penjara pada Rabu pagi (20/11/2024).

Pantaun di lapangan, Lina Mukherjee keluar dari pintu utama Lapas sekitar 09.30 WIB, mengenakan baju warna pink muda, senada dengan tas kecil yang dia sandang. Sembari berjalan, Lina Mukherjee dengan senyum sumringah sempat melontarkan kiss by dan menunjukkan surat pembebasannya.

“Sekarang aku bebas. Ini surat bebasnya. Sekarang aku sudah melihat dunia dan yang pastinya bisa melihat laki-laki,” kata Lina, sambil berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani mengatakan, Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani 2/3 masa hukuman, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif.

“Lina Mukherjee sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi, terutama seperti batalnya yang sempat viral,” ucap Desi.

Menurut Desi, dari vonis yang diberikan, Lina telah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.

“Untuk remisi memang hak semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Total remisi yang didapat 2 bulan 15 hari,” tuturnya

Untuk diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee, divonis dua tahun penjara atas dugaan kasus pidana penistaan Agama. Dugaan penistaan ini terlihat pada konten videonya di media sosial TikTok, yakni makan kriuk babi sambil membaca Bismillah, pada Selasa 19 September 2023.

Dalam amar putusan majelis hakim, Romi Siantara SH MH, menyatakan bahwa terdakwa Lina Mukherjee telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Agama.

Atas perbuatannya, terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28  Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru