SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Seorang pria berinisial A.Y. (28), warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, melakukan penusukan terhadap Yakin (50). Akibat ulahnya, A.Y. kini diamankan jajaran Polsek Indralaya.
Insiden berdarah ini terjadi di Dusun II, Desa Sukaraja Baru, Kecamatan Indralaya Selatan, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula saat korban Yakin tengah berada di rumah seorang saksi bernama Zawiyah.
“Pelaku secara tiba-tiba masuk ke dalam rumah tersebut, mengambil sebilah pisau, lalu menikam korban sebanyak tiga kali di bagian tubuh,” ungkap Junardi, Senin (14/4/2025).
Kata Junardi motif sementara diduga karena dendam pribadi. “Pelaku menusuk korban dengan pisau milik penghuni rumah tempat kejadian,” kata Junardi.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan guna mendalami kronologi dan motif pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir untuk pengembangan kasus,” terang Junardi.
Atas ulahnya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ANA)
Komentar