SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Seorang pria berinisial AP (21), warga Desa Selaro Dusun III, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap usai mencuri gardan mobil truk.
Di mana gardan mobil Truk Mitsubishi Ps dan 2 buah As Payung yang saat itu dalam keadaan terpasang di Mobil Truk Mitsubishi PS milik korban Abdul Kosim (48).
Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi dipinggir Jalan Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Selasa (04/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12.000.000,” jelas Yusri, Senin (21/4/2025).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Pulau Rimau laporan Polisi Nomor : LP/B /02/IV/2025/SPKT/Polsek Pulau Rimau/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, tanggal 12 April 2025.
Usai menerima laporan tersebut, Team Rimau Puri Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau melakukan penyelidikan.
“Setelah kurang dari satu bulan melakukan penyelidikan, pada Senin 14 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku,” ungkap Yusri.
Dari informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku saat itu sedang berada di rumah mertuanya yang beralamat di Desa Sumber Rejo Jalur 14, Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin.
“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Yusri.
Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap 1 buah Gardan Mobil Mitsubishi PS milik korban atas nama Abdul Kosim.
“Pelaku AP berikut barang bukti (BB) saat ini telah diamankan di Mapolsek Pulau Rimau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Yusri. (ANA)
Komentar